GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Hakim Terhadap 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II TA 2021

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, Sumsel, mengumumkan hasil putusan hakim terkait kasus korupsi pada pembangunan Gedung DPRD Pali tahap II tahun anggaran 2021.
Kamis, 1 Juni 2023 - 15:55 WIB
Kejari Pali laksanakan upacara peringatan Hari Pancasila.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Boris

Pali, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, Sumsel, mengungkapkan hasil putusan hakim terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Pali tahap II tahun anggaran 2021. Putusan ini diumumkan setelah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023. Proyek pembangunan tersebut dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pali dengan anggaran sebesar Rp36 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, M. Fadli Habibi, SH, menyampaikan informasi ini pada Kamis (01/06/2023) siang, setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di ruang kerjanya. Empat terdakwa yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut: IR selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Pali, MRL selaku Dirut PT. Adhi Pramana Mahogra, DNH selaku Komisaris PT. Adhi Pramana Mahogra, dan YR selaku Kacab Asuransi PT. Asuransi Rama Satria.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Putusan sidang tipikor dalam perkara korupsi pembangunan Gedung DPRD Pali tahap II, TA 2021 dengan anggaran sebesar Rp35 miliar di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pali telah dibacakan pada hari Rabu (31/05/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri kelas IA di Palembang," ujar M. Fadli Habibi.

"Pada sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa DNH dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, terdakwa MRL pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, terdakwa IR 4 tahun 8 bulan, dan YR 4 tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 750 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana kurungan subsider selama 3 bulan penjara. Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp7,3 miliar," tambahnya.

(bls/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Digeledah Kejati Jambi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran, Salah Satunya PBPU yang Beralih Status Jadi PBI JK

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Berhak Dapat Penghapusan Tunggakan Iuran, Salah Satunya PBPU yang Beralih Status Jadi PBI JK

Inilah kriteria peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan iuran.
Penerimaan Pajak Kabupaten Lebak Ditargetkan Mencapai Rp250 Miliar

Penerimaan Pajak Kabupaten Lebak Ditargetkan Mencapai Rp250 Miliar

Penerimaan pajak daerah pada tahun 2026 Kabupaten Lebak ditargetkan mencapai Rp250 miliar. Hal ini akan digunakan untuk pendanaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jadwal Lengkap MotoGP Thailand 2026: Sirkuit Buriram Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka

Jadwal Lengkap MotoGP Thailand 2026: Sirkuit Buriram Jadi Tuan Rumah Seri Pembuka

Berikut jadwal lengkap MotoGP Thailand 2026 yang akan berlangsung pada akhir Februari sampai awal Maret
Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona Digilas Atletico, Wasit dan VAR Jadi Sasaran Amarah Cules Usai Keok 0-4 di Semifinal Copa del Rey

Barcelona hancur lebur di markas Atlético Madrid dengan skor 0-4 pada semifinal Copa del Rey. Keputusan VAR yang menuai kontroversi memicu gelombang kemarahan.
Sufmi Dasco Ahmad Hadir Dalam Rakornas II KSPSI

Sufmi Dasco Ahmad Hadir Dalam Rakornas II KSPSI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghadiri acara deklarasi Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI).

Trending

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang Penghargaan JHL Awards 2026 Kembali Digelar

Ajang tahunan JHL Awards 2026 kembali digelar dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja internal puluhan bisnis unit di bawah naungan JHL Group.
Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Tak Lama Disorot Amanda Manopo, Indra Frimawan Langsung Digeruduk Netizen Akibat 'Meludahi' Fajar Sadboy

Komika Indra Frimawan diserang netizen setelah reaksi Amanda Manopo viral. Itu terjadi akibat dugaan meludahi Fajar Sadboy di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Akui Hatinya Masih Ingin di Eropa, Mauro Zijlstra Ungkap Alasan Berlabuh di Persija Jakarta: Ada Kepercayaan Besar

Sebetulnya masih ingin lanjutkan karier di Eropa, begini alasan striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra pilih berlabuh ke Super League bersama Persija Jakarta.
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

LKPP Ungkap Harga Laptop Tergolong Mahal, JPU Patahkan Klaim Eks Mendikbudristek Klaim

Bergulirnya persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromeboook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menjadi sorotan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT