News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Simalungun: Dugaan Keterlibatan Aktor Lain Dalang Pembunuhan

Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Simalungun dilakukan oleh tetangga tersangka yang merencanakan perampokan, dengan dugaan keterlibatan aktor lain.
Selasa, 6 Juni 2023 - 18:02 WIB
Proses rekonstrusi pembunuhan ibu dan anak di Simalungun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Simalungun, tvOnenews.com - Tim penyidik Satreskrim Polres Simalungun dan Petugas Polsek Perdagangan, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak di kediaman mereka di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (5/6/2023).

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Safrin Dwifa melakukan 28 adegan dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun. Adegan tersebut dimulai sejak tersangka merencanakan aksi perampokan dari rumahnya sendiri, yang berjarak beberapa meter dari rumah korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari rekonstruksi ini terungkap bahwa tersangka, yang merupakan tetangga korban, berniat mencuri harta benda berharga korban karena terdesak utang piutang. Tersangka telah merencanakan aksi perampokan dengan membeli sebilah pisau belati sebelumnya.

Pada tanggal 14 April 2023, saat rumah korban sepi, tersangka memasuki rumah tersebut namun tertangkap oleh korban Lenni Herawati Hutapea. Tersangka langsung menyerang korban dengan menusukkan pisau ke leher dan dada korban hingga korban tewas.

Anak korban, Antonius Ferdinan Lumbangaol, terbangun dan berteriak saat melihat aksi tersebut. Tersangka kembali menyerang dan menusuk anak korban berulang kali hingga anak tersebut tewas.

Setelah memastikan kedua korban tewas, pelaku mencari harta benda milik korban, tetapi tidak menemukannya. Akibat panik, pelaku melarikan diri dari rumah korban.

Kanit Jahtanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Tersangka merencanakan aksinya dua hari sebelum melakukan pembunuhan. Tersangka Safrin Dwifa merencanakan perampokan karena terdesak utang piutang.

Pada awal April 2023, tersangka menyewa mobil Wuling Cortez dan menggadainya sebesar Rp30.000.000 untuk membayar hutang. Karena tidak membayar hutang sewa, pemilik mobil sering menelepon dan tersangka memberi alasan bahwa uang sewanya belum diberikan oleh bosnya. Karena desakan tersebut, Safrin Dwiva nekat melakukan perampokan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka Safrin Dwifa masih ditahan di Mapolres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub. 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutur Bayu.

Di tempat yang sama, Brumina Sembiring, ibu korban, didampingi kuasa hukumnya, sangat terpukul atas kematian anak dan cucunya. Menurutnya, anaknya adalah orang baik dan tidak memiliki masalah dengan orang lain. Dia menduga ada kejanggalan dalam kematian putri sulung dan cucunya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Penetapan tersebut diputuskan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Rabu(30/9/2026).
Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Video 27 detik Bilqis Luvena viral di media sosial. Ternyata konten aslinya merupakan lipsync dan parodi, sementara link Telegram, X, dan download video perlu
Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap

Pemohon Minta PN Pematangsiantar Eksekusi Tiga Objek Sengketa Usai Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum Andri Tentri Awaru, Okto Halawa, meminta Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menindaklanjuti pelaksanaan eksekusi terhadap tiga objek sengketa setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2436 K/PDT/2026 berkekuatan hukum tetap.
Gelar PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan, Jabar Jembatani Kolaborasi 10 Daerah Lintas Provinsi

Gelar PORSENITAS XIII dan Pameran Produk Unggulan, Jabar Jembatani Kolaborasi 10 Daerah Lintas Provinsi

PORSENITAS XIII digelar di Cirebon pada 23-27 Juni 2026, mempertemukan 10 daerah KUNCI BERSAMA dalam olahraga, seni, promosi produk unggulan, dan penguatan kerja sama.
Kisah Letkol Untung: Komandan Cakrabirawa Dalang G30S PKI yang Kecele Kira Bakal Ditolong Soeharto

Kisah Letkol Untung: Komandan Cakrabirawa Dalang G30S PKI yang Kecele Kira Bakal Ditolong Soeharto

Nama Letnan Kolonel Untung Syamsuri diukir hitam dalam lembaran sejarah kelam bangsa Indonesia sebagai pemimpin gerakan lapangan aksi Gerakan 30 September 1965
Soal Dugaan Pungli Lapas, KPK: Kalau Data Lengkap Pasti Dilaporkan

Soal Dugaan Pungli Lapas, KPK: Kalau Data Lengkap Pasti Dilaporkan

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan laporan tersebut dapat disampaikan kepada KPK maupun aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT