News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Hibah, Tiga Komisioner Divonis 4 Tahun Hingga 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Tiga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rabu, 7 Juni 2023 - 08:59 WIB
Tiga Komisioner Divonis 4 Tahun Hingga 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tiga mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/5/2023).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim Sahlan Effendi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun ketiga terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana masing - masing divonis 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan kedua terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 210 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun 6 bulan

Untuk terdakwa Iin Susanti divonis 3 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa juga dibebankan membayar UP sebesar Rp 210 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun penjara. 

Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih  diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing - masing 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran  2017-2018.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa

Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, masing - masing pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap tim JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (5/5/2023) 

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) masing - masing sebesar Rp 275 juta jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Ajak Publik Sejenak Alihkan Perhatian dari Layar dan Fokus pada Sekitar, Taman Budaya Yogyakarta Gelar Pameran Fotografi Bertajuk “FYP (For Your People)”

Derasnya arus informasi dan kehidupan digital makin menentukan apa yang dilihat, TBY hadirkan Lomba dan Pameran Fotografi Rana Budaya #4 “FYP (For Your People)”
Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Pengacara Dipolisikan Usai Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Tim kuasa hukum Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra memilih mempolisikan seorang oknum pengacara berinisial AJ.

Trending

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Mendes Yandri Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto melayangkan laporan terhadap 73 akun media sosial ke Bareskrim Polri, pada Kamis (13/8/2026), terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Siapa Nadhea Devi? Wanita yang Viral Dituding Netizen sebagai Gadis Baju Putih di Booth Miras Newport

Sosok perempuan bernama Nadhea Devi dituding netizen sebagai sosok gadis baju putih yang tawarkan challenge hafalan surat Ad-Dhuha dengan sebotol miras Newport.
Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Hellyana ke MK: Hukum Pidana Harus Ada Asas Geen Straf Zonder Schuld, Ijazah Palsu Wajib Diketahui

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, melalui Tim Kuasa Hukum dari Law Firm MZA & Partners, secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil
Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Baru Gabung UFC, Bilal Hasan Langsung Debut di Shanghai Akhir Agustus

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan berpeluang menjalani debut UFC dalam waktu dekat setelah baru saja mendapatkan kontrak dari organisasi MMA terbesar di dunia tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT