News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Warga Madina Unjuk Rasa Tuntut Hak Plasma, DPRD Madina Diminta Segera Bertindak

Warga Singkuang Satu Madina unjuk rasa tuntut hak plasma 20% dari perusahaan perkebunan. Menunggu DPRD Madina bertindak. Ancaman bermalam di kantor Bupati.
Rabu, 7 Juni 2023 - 14:48 WIB
Ratusan warga berunjuk rasa di DPRD Madina.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Romulo

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Ratusan warga Singkuang Satu Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Madina pada Rabu (7/6/2023). Mereka menuntut hak atas plasma sebesar 20 persen dari perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama 18 tahun di sekitar permukiman mereka.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan warga Singkuang Satu, terdiri dari orang tua, ibu rumah tangga, dan anak-anak, telah mendatangi kantor DPRD Madina pada Rabu pagi untuk menyampaikan aspirasi mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga terpaksa melakukan perjalanan sejak Selasa (6/6/2023) malam agar dapat tiba di Gedung DPRD Madina pada hari yang sama, mengingat jarak antara desa mereka dengan Kantor DPRD Madina mencapai hampir 200 kilometer.

Meskipun ini adalah kali pertama warga melakukan aksi di DPRD Madina, sebelumnya mereka telah melakukan unjuk rasa dan bermalam di gerbang masuk perusahaan perkebunan PT. Rendi Permata Raya selama berbulan-bulan.

Maimun Nasution, koordinator aksi tersebut, menjelaskan bahwa warga Singkuang Satu terpaksa melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina karena belum menemukan solusi yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Izin dari perusahaan setuju untuk memberikan 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka, tetapi diluar HGU. Namun, masyarakat tidak setuju karena tidak ada lahan yang tersedia. Pada aksi unjuk rasa pertama, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 100 hektar lahan di luar HGU. Kemudian, pada aksi unjuk rasa kedua, perusahaan setuju untuk mengalokasikan 200 hektar dari dalam HGU. Kami menuntut setidaknya 300 hektar dari dalam HGU dan mencari sisanya di sekitar Kecamatan Muara Batang Gadis," jelas Maimun Nasution.

Di depan Kantor DPRD Madina, para warga secara bergantian menyampaikan tuntutan mereka agar DPRD Madina segera merekomendasikan pencabutan izin perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya jika kewajiban perusahaan tidak segera dipenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maimun Nasution menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan sejumlah plasma minimal 20 persen dari total luas lahan yang mereka garap.

"Kami sudah menunggu selama 18 tahun di sini, namun kami belum pernah mendapatkan sebatang sawit pun. Sementara itu, perusahaan sudah menikmati hasil tanpa memberikan hak-hak kami sedikitpun," keluh Maimun Nasution.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT