LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pasangan kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan Kejari Padang
Sumber :
  • Tim TvOne/Wahyudi Agus

Sepasang Mahasiswa Kedokteran Unand Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang (tahap II), Kasus

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:38 WIB

Padang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang (tahap II), Kasus dugaan pelecehan seksual pasangan kekasih mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Fakultas Kedokteran berinisial H dan N, Rabu sore (7/6/2023).

Kedua tersangka tiba di Kejari Padang, sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung memasuki ruangan. H dan N tampak didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya, mereka ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Anak Air Padang untuk 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, M Fatria didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, mengatakan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan tahap II. 

“Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin,” ujar Fatria.

Baca Juga :

Lebih lanjut, sangkaan kedua berdasarkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan sangkaan ketiga, pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 transmisi atau mendistribusikan konten yang berbau seksual. 

"Dengan alasan ini, kita lakukan penahanan. Hal ini berdasarkan aturan bahwa ada alasan-alasan subjektif dan alasan objektif, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya kepada awak media. 

Disebutkannya, selain alasan objektif juga ada alasan subjektif yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun kemungkinan mengulangi perbuatannya kembali. 

"Selanjutnya saya sudah tunjuk jaksa yang profesional dalam penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan Pengadilan. Mari bersama-sama kita ikuti proses persidangan dengan seksama, supaya fakta-fakta yang persidangan itulah yang menjadi bukti nanti proses hukum," ujarnya. 

Berita sebelumnya, kasus pelecehan itu berawal dari akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak Universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Dalam unggahan itu juga disebut modus pelaku merekam aksi tidak senonoh pelaku dengan korban yang tertidur. Lalu, rekaman video itu saling dikirim ke sang kekasih.

Pihak Universitas Andalas membenarkan kasus itu dan sekarang sedang ditangani tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand.

Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi mengatakan total korban yang melapor ke Satgas PPKS ada 12 orang, namun tidak merinci berapa korban perempuan maupun laki-laki.

Polisi juga telah menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka pada akhir Maret 2023, lalu baru ditahan pada 28 April 2023 di Mapolda Sumbar.

Setelah sempat ditahan beberapa hari, akhirnya kedua tersangka ditangguhkan tahanannya dengan alasan yang bersangkutan depresi. Dan saat ini, Polda Sumbar telah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas lainnya ke Kejaksaan Negeri Padang untuk proses tahap II. (was/haa)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK akan membacakan putusan dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Gibran Rakabuming Raka merespon soal kabar tak diundangnya Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang akan digelar di Ancol 24 Mei hingga 26 Mei 2024 mendatang. 
Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Ada di Pot 2

Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Ada di Pot 2

Drawing Piala AFF 2024 akan dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada hari ini pukul 2 siang WIB. 
Waspada! BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Waspada! BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan mayoritas kota-kota besar di Indonesia diguyur hujan pada hari ini Selasa (21/5/2024).
Kemnaker Lakukan Evaluasi Program Desmigratif, Menaker: Tidak Terasa Sudah Berjalan 8 Tahun

Kemnaker Lakukan Evaluasi Program Desmigratif, Menaker: Tidak Terasa Sudah Berjalan 8 Tahun

Oleh karena itu, Kemnaker melakukan evaluasi dan mematangkan konsep atas pelaksanaan program Desmigratif. 
Trending
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya