News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aneh! Jalan Alternatif Desa Dijual Rp 1.615.000.000, Warga dan AMPS: Minta KPK dan Kejaksan Periksa Jual - Beli Aset

Terkait adanya dugaan, jual beli aset jalan milik negara, berupa di jalan Persatuan satu, Dusun dua, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang
Jumat, 9 Juni 2023 - 17:36 WIB
Warga Menunjukan Bukti Pembayaran Jalan Alternatif Desa Dijual Rp 1.615.000.000 Rupiah
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Sementara itu, menyikapi adanya penjualan jalan Alternatif desa, di jalan Persatuan satu, Dusun dua, Desa Muliorejo, dilakukan Pemkab Deli Serdang kepada Latexindo Toba Perkasa dan kemudian ditentang masyarakat desa.

Kordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS) Johan menegaskan menolak langkah Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang telah menjual aset berupa jalan Persatuan satu, di Desa Muliorejo kepada Latexindo Toba Perkasa, sebesar Rp 1.615.000.000. Johan menduga adanya tidak Korupsi dalam penjualan Aset milik Pemkab Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sudah mendapatkan kabar aneh ini, anehnya ada jalan didesa dijual oleh Pemkab nya sendiri, saya ketahui dari laporan warga, jalan desa tersebut yang terletak dijalan Persatuan satu, telah dijual Pemkab Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa dengan jumlah uang senilai Rp 1.615.000.000.

“Bagaimana Aset Pemkab Deli Serdang dijual tanpa diketahui dan disetujui oleh warganya, bahkan ditolak, ini sudah melanggar aturan dan di duga berbau Korupsi,” kata Johan, saat dikonfirmasikan tvonenews.com via telepon. Jumat (9/6/2023).

Dikatakan Johan, apabila terbukti adanya dugaan, jual beli aset milik negara milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang, tentu sudah melanggar aturan undang undang berlaku dan meminta agar KPK dan kejaksaan tinggi Sumatera Utara kedepannya agar segera melakukan pemerikasan jual beli jalan desa tersebut.

“Dugaan saya, ini ada kepentingan bisnis, demi meloloskan jual beli jalan di desa, dari laporan warga selama ini jalan desa tersebut, digunakan untuk menyatukan antara gudang dan pabrik yang dipisahkan oleh Jalan Persatuan satu. itu merupakan aset Pemkab Deliserdang. Justru telah membuat resah masyarakat Desa Muliorejo, Jelasnya ini sangat aneh sekali, jalan desa bisa dijual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentunya saya meminta agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Penegak Hukum lainya, agar melakukan pemeriksaan atas kebenaran itu,”tegas Johan.

Ditegaskan Johan, demi menjaga dan menyelamatkan aset milik negara di Provinsi Sumatera Utara. Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara, kedepannya akan melakukan Aksi unjuk rasa ke Pemkab Deli Serdang, guna meminta penjelasan secara pasti dan menolak penjualan aset milik Negara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT