News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Maladministrasi: KI Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI

Tim Advokasi melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumut ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi & pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Informasi Sumut
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:23 WIB
Koordinator tim advokasi dugaan pelanggaran kode etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Gustina

Medan, tvOnenews.com - Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI terkait dugaan perbuatan maladministrasi yang melibatkan dua komisioner KI Sumut.

"Kami telah melaporkan KI Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Kami melakukannya karena kami menilai KI Provinsi Sumatera Utara telah melanggar aturan kode etik KI dalam memproses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya," ucap Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani, pada Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat laporan pengaduan telah disampaikan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Senin (12/6/2023) oleh Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumatera Utara atas nama Lia Anggia Nasution, yang merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik KI Sumut. Pelaporan ini mengadukan dugaan perbuatan maladministrasi KI Provinsi Sumut yang melibatkan Dr. Abdul Haris Nasution, SH, MKn, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, dan Dedy Ardiansyah, S.Sos.

Dugaan perbuatan maladministrasi yang dilaporkan terkait dengan keputusan KI Provinsi Sumut yang dihasilkan dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik. Pada poin b angka 6 dalam hasil rapat pleno tersebut, disebutkan bahwa untuk membersihkan nama baik terlapor M. Safii Sitorus dari tuduhan Lia Anggia Nst dan membersihkan nama baik KI Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus direkomendasikan untuk melaporkan ke Polrestabes Medan.

Hasil Pleno KI Provinsi Sumut juga menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik, sehingga majelis etik tidak perlu dibentuk. Selanjutnya, pelapor direkomendasikan untuk dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTP/B/1183/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan tanggal 11 April 2023.

"Laporan ini jelas merupakan perbuatan maladministrasi karena telah mengarahkan, memberikan kesempatan, dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelapor," tegas Laili.

Laili menambahkan bahwa sebagai pejabat publik KI Provinsi Sumut, mereka telah menciderai kepercayaan publik, tidak berintegritas, dan berupaya membungkam kebebasan masyarakat sipil dengan menolak membentuk Majelis Etik. Padahal, menurut Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik KI (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Nomor 6), perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota KI dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik, bukan rapat pleno.

Sebelumnya, pelapor juga telah mengajukan laporan ke kantor KI Provinsi Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SS dan CA, sesuai dengan ketentuan dan hak yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, berdasarkan etika jabatan publik, KI Provinsi Sumut seharusnya tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi seperti yang tercantum dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik.

Terkait dengan dugaan perbuatan maladministrasi ini, Laili berharap agar Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan kajian dan evaluasi terhadap penerbitan berita acara rapat pleno tersebut. Ombudsman diharapkan menyatakan bahwa perbuatan KI Provinsi Sumut yang telah mengarahkan, memberikan kesempatan, dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelapor adalah tindakan atau perbuatan maladministrasi.

"Kami meminta Ombudsman memberikan sanksi kepada KI Provinsi Sumut atas perbuatan maladministrasi ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Laili.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Provinsi Sumut juga telah mengirimkan surat penolakan terhadap hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua KI Provinsi Sumut pada tanggal 30 Mei 2023.

(sgh/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Abah Eks Pimpinan Ponpes yang Diduga Lecehkan Belasan Satriwati di Lombok Diperiksa Polisi

Sebelumnya, AIS alias Abah merupakan eks pimpinan Ponpes Abdul Barokat Wannafahat, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwatinya.
Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Wali Murid Bacok Guru SD di Sleman, Berawal dari Anak Ambil Jajanan di Kantin Tak Bayar

Persoalan ini bermula ketika anak dari pelaku yang diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus diduga mengambil jajanan di kantin sekolah tanpa membayar..
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

Billboard Roboh Diterjang Hujan Angin di Bandung, Timpa Tiga Bangunan hingga Empat Orang Terluka

empat orang sempat terjebak di dalam bangunan dan satu di antaranya mengalami luka ringan setelah tertimpa material bangunan akibat billboard roboh di Bandung.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT