News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Maladministrasi: KI Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI

Tim Advokasi melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumut ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi & pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Informasi Sumut
Selasa, 13 Juni 2023 - 16:23 WIB
Koordinator tim advokasi dugaan pelanggaran kode etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Gustina

Medan, tvOnenews.com - Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI terkait dugaan perbuatan maladministrasi yang melibatkan dua komisioner KI Sumut.

"Kami telah melaporkan KI Provinsi Sumatera Utara ke Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Kami melakukannya karena kami menilai KI Provinsi Sumatera Utara telah melanggar aturan kode etik KI dalam memproses laporan pengaduan kode etik dan bertindak di luar kewenangannya," ucap Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumut, Laili Zailani, pada Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat laporan pengaduan telah disampaikan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada hari Senin (12/6/2023) oleh Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik KI Provinsi Sumatera Utara atas nama Lia Anggia Nasution, yang merupakan pelapor dugaan pelanggaran kode etik KI Sumut. Pelaporan ini mengadukan dugaan perbuatan maladministrasi KI Provinsi Sumut yang melibatkan Dr. Abdul Haris Nasution, SH, MKn, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, dan Dedy Ardiansyah, S.Sos.

Dugaan perbuatan maladministrasi yang dilaporkan terkait dengan keputusan KI Provinsi Sumut yang dihasilkan dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik. Pada poin b angka 6 dalam hasil rapat pleno tersebut, disebutkan bahwa untuk membersihkan nama baik terlapor M. Safii Sitorus dari tuduhan Lia Anggia Nst dan membersihkan nama baik KI Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus direkomendasikan untuk melaporkan ke Polrestabes Medan.

Hasil Pleno KI Provinsi Sumut juga menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik, sehingga majelis etik tidak perlu dibentuk. Selanjutnya, pelapor direkomendasikan untuk dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTP/B/1183/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan tanggal 11 April 2023.

"Laporan ini jelas merupakan perbuatan maladministrasi karena telah mengarahkan, memberikan kesempatan, dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelapor," tegas Laili.

Laili menambahkan bahwa sebagai pejabat publik KI Provinsi Sumut, mereka telah menciderai kepercayaan publik, tidak berintegritas, dan berupaya membungkam kebebasan masyarakat sipil dengan menolak membentuk Majelis Etik. Padahal, menurut Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik KI (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Nomor 6), perangkat yang bertugas menegakkan kode etik anggota KI dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik adalah Majelis Etik, bukan rapat pleno.

Sebelumnya, pelapor juga telah mengajukan laporan ke kantor KI Provinsi Sumut pada tanggal 3 Maret 2023 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SS dan CA, sesuai dengan ketentuan dan hak yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, berdasarkan etika jabatan publik, KI Provinsi Sumut seharusnya tidak mengeluarkan putusan atau rekomendasi seperti yang tercantum dalam berita acara rapat pleno Nomor: 02/BA.RP/KIP-SU/IV/2023 sebagai kelanjutan dari Rapat Pleno Nomor: 01/BARP/KIP-SU/IV/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Pembentukan Majelis Etik.

Terkait dengan dugaan perbuatan maladministrasi ini, Laili berharap agar Ketua Ombudsman RI melalui Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan kajian dan evaluasi terhadap penerbitan berita acara rapat pleno tersebut. Ombudsman diharapkan menyatakan bahwa perbuatan KI Provinsi Sumut yang telah mengarahkan, memberikan kesempatan, dan mendorong atau memfasilitasi terlapor untuk melakukan kriminalisasi terhadap pelapor adalah tindakan atau perbuatan maladministrasi.

"Kami meminta Ombudsman memberikan sanksi kepada KI Provinsi Sumut atas perbuatan maladministrasi ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegas Laili.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik KI Provinsi Sumut juga telah mengirimkan surat penolakan terhadap hasil rapat pleno dugaan pelanggaran kode etik komisioner KI Provinsi Sumatera Utara kepada Ketua KI Provinsi Sumut pada tanggal 30 Mei 2023.

(sgh/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT