Selebgram Lina Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama
Sumber :
Muhammad Pebrian
Berkas P21 Kasus Penistaan Agama, Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Segera Jalani Sidang
Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Palembang, tvOne - Berkas perkara dugaan penistaan agama, dengan tersangka selebgram Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya bahwa penyidik Polda Sumsel, telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ungkap Kasi Penkum.
Ia juga mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi Sumsel, sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel
"Kita sedang menunggu penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel," tutupnya
Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.
Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar. (PEB)
Dalam potongan video tersebut, terlihat oknum bidan yang berdinas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu mencampurkan beberapa cairan yang diduga cairan obat ke dalam satu suntikan untuk diberikan kepada pasien yang saat itu menderita sakit maag dalam kondisi terbaring di tempat tidur.
Agama islam diketahui sangat memudahkan (rukhsah) umatnya dalam beribadah. Sehingga jemaah lansia, disabilitas, udzur sekalipun tetap bisa shalat atau beribadah haji.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa ternyata gejala DBD yang ada pada penyintas Covid-19 akan memiliki perbedaan. Begini penjelasan lengkapnya.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan seseorang yang sudah menginjak usia 40 tahun agar mempersiapkan hal-hal berikut untuk bekal di akhirat kelak. Simak penjelasannya.
Penyidik KPK bisa menerapkan Pasal TPPU kepada keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) apabila terpenuhi unsur kesengajaan menerima uang dari kejahatan
Dua bintang vol Indonesia, Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana harus menerima kenyataan berbeda untuk masa depan kariernya setelah gelaran Proliga 2024 ini.
Tiba-tiba saja media asing asal Vietnam memberikan komentar tajam tentang Timnas Indonesia U23 yang dianggap mengacaukan Piala Asia U23 2024 dan layak dihukum.
suporter Korea Selatan melihat VAR laga Timnas Indonesia U-23 lawan Uzbekistan. Shin Tae-yong ngamuk jelang laga hadapi Irak menjadi berita Bola terpopuler
Timnas Indonesia U-23 bakal mendapatkan amunisi baru sebelum hadapi Guinea dalam duel playoff Olimpiade Paris 2024 yang akan digelar Kamis (9/5) mendatang.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong menilai perbedaan kedalaman skuad jadi faktor kunci kemenangan Irak di perebutan juara ketiga Piala Asia U-23 2024.
Load more