News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Aceh Barat Tolak Gugatan Bacaleg Partai Perindo

Gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo, Hasanah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, atas putusan yang menyatakan dirinya
Sabtu, 24 Juni 2023 - 12:49 WIB
Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi (kanan) saat menerima gugatan Partai Perindo.
Sumber :
  • Tim tvOne/Chaidir Azhar

Aceh Barat, tvOnenews.com – Gugatan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Perindo, Hasanah, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, atas putusan yang menyatakan dirinya tidak lulus tes baca Al-Qur’an, tak bisa diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lantaran permintaan mereka tidak memiliki dasar hukum kuat untuk ditindaklanjuti.

Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Romi Juliansyah mengatakan, tidak diakomodirnya tuntutan bacaleg Partai Perindo karena tak ada tahapan atau ketentuan khusus tentang boleh dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an. Selain itu, pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memerintah KIP akan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Laporan tidak bisa kita akomodir karena mereka meminta dilakukan uji ulang mampu baca Al-Qur'an dan itu tidak ada ketentuan untuk uji ulang. Mereka bisa ke PTUN saya sudah sarankan kemarin, yang bisa dilaporkan (ke Bawaslu) ialah sengketa (pemilu) itu ada tahapnya bukan sekarang,” kata Romi, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskannya, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Keputusan KIP Aceh sendiri tidak mengatur tentang tes ulang terhadap bacaleg yang sudah dinyatakan tidak lulus. Apalagi penguji mereka ialah tim berkompeten yang sudah sering menjadi dewan juri setiap adanya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ).

Kendatipun, apa yang diminta oleh bacaleg Partai Perindo di Aceh Barat ini bukanlah suatu hal yang dapat dipenuhi oleh Bawaslu. Jika hasil diragukan oleh penggugat maka jika dilakukan pengecekan rekaman video ulang, tim penilai yang berhak memberi penilaian tetap dari lembaga kompeten yang diakui negara.

“Kita belum mengecek videonya, karena yang mereka minta untuk uji ulang bukan mencek video itu. Kita tidak mungkin melebihi apa yang mereka minta kita tidak bisa merekomendasikan apa yang mereka minta,” sebutnya.

Belum lagi, apa yang menjadi keputusan tim penilai terhadap hasil uji mampu baca Al-Qur'an bacaleg bersifat final dan mengikat, serta tidak bisa diotak-atik oleh pihak manapun. Berbeda jika yang dilaporkan itu menyangkut pelanggaran administrasi kepemiluan, mungkin saja dapat diproses oleh pihaknya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT