GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Atek, Buronan Interpol dalam Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp25 Miliar, Hanya Dituntut 3 Tahun. Kasi Intel: JPU Kejari Simalungun Hanya Menyidangkan, Tuntutannya dari Kejatisu

Kasus jual beli tanah sengketa di Simalungun, Sumatera Utara. Pengusaha ditipu Rp 25 miliar oleh Atek, buron Interpol. Atek diganjar tuntutan 3 tahun penjara.
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:25 WIB
Sidang tuntutan kasus penipuan jual beli tanah dengan tersangka Atek yang digelar secara virtual di PN Simalungun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Sebelum dilakukan transaksi jual beli antara Marnaek BM Situmorang dengan Edwin Bingei Purba Siboro (adik kandung Sendi Bingei Purba Siboro), Marnaek BM Situmorang diminta oleh Eri Darma Putra untuk bertemu dengan Atek, selaku perantara calon pembeli, di kantornya di Jalan Sutomo Medan. Pertemuan tersebut melibatkan juga Eri Darma Putra dan Notaris Heriani, SH.

Dalam pertemuan tersebut, Marnaek BM Situmorang diminta untuk menandatangani satu lembar kertas yang berisi jumlah angka sebesar Rp25 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada hari yang sama, Rabu, 9 Januari 2019, Notaris Heriani, SH menerbitkan Pengikatan Jual Beli No. 11 tanggal 09 Januari 2019 antara Marnaek BM Situmorang dengan Sendi Bingei Purba Siboro yang diwakilkan oleh Edwin Bingei Purba Siboro. Pembayaran lahan sebesar Rp 20,75 miliar dilakukan pada saat itu juga.

Namun, setelah proses balik nama selesai, hak milik atas SHM 43/Sibaganding atas nama Sendi dan Edwin Bingei Purba Siboro tidak bisa dikuasai. Hal ini disebabkan oleh adanya putusan Kasasi PTUN No. 182 K/TUN/2017 tanggal 23 Juni 2018 yang membatalkan SHM No. 43/Desa Sibaganding An. Paingot Nadapdap.

Dari total uang yang dikeluarkan oleh korban Sendi dan Edwin Bingei, terungkap bahwa Marnaek, sebagai penjual lahan, hanya menerima pembayaran sebesar Rp 8.973.200.000 setelah dipotong biaya pengurusan surat-surat.

Tidak menerima tuntutan tersebut dan merasa tidak bersalah, Atek melalui pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nurnaningsih Amriani, SH, MH menunda persidangan hingga Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menerima pelimpahan berkas perkara kasus penipuan jual beli tanah senilai 25 miliar Rupiah dengan tersangka Adil Anwar alias Atek (73).

Atek merupakan tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang sempat buron dan melarikan diri ke luar negeri selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Asor Olodaiv Siagian, menyebutkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Adil Anwar alias Atek dan juga barang bukti dari Polda Sumatera Utara.

"Kami hari ini menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti dari Polda Sumaterara Utara. Tersangka yang bernama Adil Anwar alias Atek ini dijerat dengan Pasal 372 KUHAPidana dan Pasal 378 KUHAPidana," ujar Asor Olodain pada Rabu (23/5/2023).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Asosiasi Sebut Ancaman Maraknya Produk Ilegal

Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok, Asosiasi Sebut Ancaman Maraknya Produk Ilegal

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar konsultasi publik pembahasan terkait peringatan kesehatan pada Selasa (26/5/2026).
Periksa Saksi Untuk Dalami Aset Fadia Arafiq, KPK: Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara

Periksa Saksi Untuk Dalami Aset Fadia Arafiq, KPK: Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Resmi! Persija Jakarta Pisah dengan Mauricio Souza, Manajemen Langsung Buru Pelatih Baru

Resmi! Persija Jakarta Pisah dengan Mauricio Souza, Manajemen Langsung Buru Pelatih Baru

Persija resmi tak memperpanjang kontrak Mauricio Souza meski mencatat rekor 71 poin. Manajemen kini memburu pelatih baru demi ambisi juara musim 2026/2027.
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Padangsidimpuan Bedah Buku Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Padangsidimpuan Bedah Buku Penegakan Hukum Humanis Berbasis Kearifan Lokal

Dalam pemaparannya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan refleksi pengabdian institusi Polri dalam membangun pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, kontekstual, dan berakar pada nilai-nilai lokal masyarakat.
El Nino Makin Menguat, Tapi Hujan Deras Masih Mengguyur RI? Ternyata Ini Penyebabnya

El Nino Makin Menguat, Tapi Hujan Deras Masih Mengguyur RI? Ternyata Ini Penyebabnya

BMKG menjelaskan alasan hujan deras masih mengguyur Indonesia meski El Nino mulai menguat. Faktor laut hangat dan cuaca lokal jadi pemicunya.
Tradisi Toron ke Madura, Akses Masuk Suramadu Macet

Tradisi Toron ke Madura, Akses Masuk Suramadu Macet

Jelang hari raya Iduladha, tradisi toron atau pulang kampung yang dilakukan warga Madura mulai tampak pada Selasa (26/5) sore.

Trending

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral, Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Sultan HB X Lontarkan Komentar Menohok

Viral di medsos soal narasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon Bantul oleh sekelompok orang. Sontak, hal itu membuat Sultan HB X berkomentar
Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Jordan Wilson Cadangan, Pelatih Hyundai Hillstate Ungkap Ingin Pasangkan Megawati Hangestri dengan Pevoli Asing Lain

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung mengatakan bahwa Jordan Wilson sebenarnya bukan target utama untuk dipasangkan dengan Megawati Hangestri selain Vanja Bukilic.
Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Pigai soal Begal Tak Boleh Ditembak: Mikir, Apa Cocok Jadi Menteri HAM?

Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai terkait begal tidak boleh ditembak mati di tempat. Ternyata mencuri perhatian dan menuai kritik dari Hotman Paris di media
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT