Sementara itu sampai saat ini persidangan kode etik Polri terkait kasus dugaan pemerasan Rp 50 juta yang dialami dua waria masih terus berjalan. Informasinya persidangan kode etik Polri akan diselesaikan langsung hari ini hingga pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan pihaknya sudah memperoses secara profesional kasus yang menyeret delapan orang anggotanya dari Tim Satgas TPPO.
"Empat orang terduga terlapor salah satunya perwira berpangkat Ipda dan tiga Bintara. Dan kedua saksi sudah kita periksa. Sementara itu kita sudah jadwalkan segera memeriksa ke empat terlapor. Untuk penanganan perkara ini kita yakinkan bahwasanya kasusnya berjalan sempurna dan kita kerjakan secara profesional,” ujar Sumaryono.(ysa/lno)
Load more