LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Widodo di PN Rokan Hilir.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Arifin

Angkut Pasir Ilegal, Pria di Rokan Hilir Riau Dituntut 3 Tahun Penjara

Seorang pria di Rokan Hilir, Riau, dituntut oleh PN Rokan Hilir 3 tahun penjara karena angkut pasir ilegal. Terdakwa menyatakan membeli dari penambangan legal.

Kamis, 13 Juli 2023 - 10:31 WIB

Rokan Hilir, tvonenews.com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas 1B di Riau mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jupri Wandy Banjarnohor terhadap terdakwa Widodo. JPU menuntut agar Widodo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus perizinan angkut serta penjualan pasir ilegal di Rokan Hilir Riau.

Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnohor menghadirkan tuntutan tersebut dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erif Erlangga di Pengadilan Negeri Rohil. Terdakwa Widodo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Jupri, "Terdakwa Widodo terbukti membawa dan mengangkut hasil tambang serta menjualnya tanpa izin." Tuntutan ini dibacakan di ruang sidang Cakra pada Kamis (13/7/2023).

Informasi mengenai kasus ini diperoleh pada hari Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil penambangan dari Sumatera Utara yang masuk ke Wilayah Hukum Rokan Hilir tanpa izin usaha pengangkutan. Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan mobil truck tronton.

Baca Juga :

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Petugas Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 0 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Petugas berhasil menghentikan mobil angkutan truck tronton dengan nomor polisi BM 8554 PU yang bermuatan pasir.

Polres Rokan Hilir menahan Widodo atas dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin serta penjualan pasir hasil penambangan. Hal ini melanggar Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan g Jo Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdakwa Widodo, melalui Penasehat Hukumnya, Jamadi, menyatakan keberatannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berargumen bahwa kliennya telah membeli pasir dari penambangan yang memiliki izin secara legal.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kawal Inovasi dan Estafet Kepemimpinan Bangsa Usai Pilpres 2024, KSP dan Pijar Foundation Kumpulkan 19 Praktisi Kebijakan Muda

Kawal Inovasi dan Estafet Kepemimpinan Bangsa Usai Pilpres 2024, KSP dan Pijar Foundation Kumpulkan 19 Praktisi Kebijakan Muda

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko membuka kegiatan Indonesia Future Network (IFN) Future Policy.
Viral! Pria Kribo Makan Rp35 Ribu Bayar Rp10 Ribu di Warteg Tanah Abang, Kini Melempem Usai Diringkus Polisi

Viral! Pria Kribo Makan Rp35 Ribu Bayar Rp10 Ribu di Warteg Tanah Abang, Kini Melempem Usai Diringkus Polisi

Pria berambut kribo berinisial AK (31) viral seusai bayar makan seenaknya di sebuah warung makan atau warteg, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sri Mulyani Hingga Risma Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDI Perjuangan

Sri Mulyani Hingga Risma Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDI Perjuangan

PDI Perjuangan DKI mengusung Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk maju pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta.
Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada dua amalan dahsyat dilakukan setelah salat tahajud dan akan sangat bermanfaat bagi yang mengerjakan dengan khusyuk.
Dalam 8 Bulan, Satgas P3GN Polri Tangkap Lebih dari 28 Ribu Pelaku Kasus Narkoba, Sebegini Barang Buktinya, Wow

Dalam 8 Bulan, Satgas P3GN Polri Tangkap Lebih dari 28 Ribu Pelaku Kasus Narkoba, Sebegini Barang Buktinya, Wow

Dalam kurun waktu 8 bulan atau sejak 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024, Tim Satgas P3GN Bareskrim Polri berhasil menangkap 28.382 tersangka kasus narkoba.
Kabar Terkini Bintang Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras, Ada Kemungkinan Pensiun Dini

Kabar Terkini Bintang Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras, Ada Kemungkinan Pensiun Dini

Bintang timnas Malaysia, Faisal Halim, kabarnya mengalami luka bakar tingkat empat setelah menjadi korban penyiraman air keras dan ada kemungkinan pensiun dini.
Trending
Viral! Pria Kribo Makan Rp35 Ribu Bayar Rp10 Ribu di Warteg Tanah Abang, Kini Melempem Usai Diringkus Polisi

Viral! Pria Kribo Makan Rp35 Ribu Bayar Rp10 Ribu di Warteg Tanah Abang, Kini Melempem Usai Diringkus Polisi

Pria berambut kribo berinisial AK (31) viral seusai bayar makan seenaknya di sebuah warung makan atau warteg, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sri Mulyani Hingga Risma Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDI Perjuangan

Sri Mulyani Hingga Risma Masuk Bursa Calon Gubernur DKI Jakarta dari PDI Perjuangan

PDI Perjuangan DKI mengusung Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk maju pada Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI Jakarta.
Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada dua amalan dahsyat dilakukan setelah salat tahajud dan akan sangat bermanfaat bagi yang mengerjakan dengan khusyuk.
Kawal Inovasi dan Estafet Kepemimpinan Bangsa Usai Pilpres 2024, KSP dan Pijar Foundation Kumpulkan 19 Praktisi Kebijakan Muda

Kawal Inovasi dan Estafet Kepemimpinan Bangsa Usai Pilpres 2024, KSP dan Pijar Foundation Kumpulkan 19 Praktisi Kebijakan Muda

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko membuka kegiatan Indonesia Future Network (IFN) Future Policy.
Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Pantas Saja Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Ternyata Venue Playoff Olimpiade ...

Timnas Indonesia U-23 harus melanjutkan ke babak play-off pasca menelan kekalahan 1-2 kontra Irak dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23.
Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Bintang Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, Suporter Timnas Indonesia Khawatirkan Keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani

Megabintang Malaysia, Faisal Halim yang disiram air keras membuat suporter Timnas Indonesia khawatir dengan keselamatan Jordi Amat dan Saddil Ramdani yang kini berkarier di Negeri Jiran tersebut.
Rencana Nekat Dua Negara Asia Tenggara Demi Kejar Prestasi Timnas Indonesia di Level Asia, Mereka Bakal Lakukan...

Rencana Nekat Dua Negara Asia Tenggara Demi Kejar Prestasi Timnas Indonesia di Level Asia, Mereka Bakal Lakukan...

Usai melihat kesuksesan yang diraih Timnas Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, dua negara Asia Tenggara ini bakal lakukan rencana nekat demi susul Garuda.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya