News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Walikota Pematangsiantar Gugat Kpk, Menkeu dan Menteri Pertanahan Sebesar Rp45 Miliar Lebih

Mantan Walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan, gugat Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp45 miliar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Rabu, 26 Juli 2023 - 14:51 WIB
RE Siahaan didampingi Kuasa hukumnya menggelar konfrensi pers terkait dengan gugatannya ke KPK, Menkeu dan Menteri Pertanahan dikantor Advokat Sumut Watch di Kota Pematangsiantar
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Mantan Walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan, gugat Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp45 miliar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Lembaga anti rasuah ini digugat  karena dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen milik Re Siahaan yang terletak di Jalan Sutomo no 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan mantan orang nomor satu di Kota Pematangsiantar ini di ungkapkan oleh Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Re Siahaan saat menggelar konfrensi pers di Kantor Pengacara Sumut watch, Di Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, pada Selasa ( 25/7/2023) sore kemarin.

Menurut Daulat Sihombing, didampingi Miduk Panjaitan selaku kuasa hukum, selain pimpinan KPK RI sebagai tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar, sebagai tergugat II.

Selanjutnya, Menteri Pertanahan Nasional RI cq Kepala Kantor Pertanahanan Nasional wilayah Sumatera Utara cq Kepala Kantor Pertanahan Pematangsiantar sebagai tergugat III dan ahli waris alm Esron Samosir sebagai pemenang lelang, yang beralamat di Kota Pematangsiantar.

“Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms dan sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB”, ungkap Daulat.

Selanjutnya masih Menurut Daulat Sihombing, mantan Hakim Adhoc pada PN Medan ini,  Tergugat I, II, III dan Alm Esron Samosir secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama telah melakukan penyitaan, perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/ Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.

“Perkara ini berawal  saat Tergugat I melakukan penyitaan, perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam hal ini RE Siahaan dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan, rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn”, tambahnya.

Kemudian, setelah disita, Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp6.031.535.000.

Dalam proses lelang, Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat dan kemudian atas permintaan Alm Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).

Menurut aktivis NGO/ Ornop Perburuhan ini, tindakan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Alasannya, pertama karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp7.710.631.000.

Kedua, Surat KPK RI berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan.

Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No. 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.

Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp6.031.535.000 tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar sebesar Rp12,5 miliar hingga Rp15 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, Daulat dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim  menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.

Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum. 

Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Kami meminta majelis hakim agar menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp15.250.000.000 yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp30.000.000, total keseluruhan sebesar Rp45 Miliar 250 Juta”, tambah Daulat.

Ditempat yang sama, RE Siahaan menyebutkan, kasus korupsi yang menyeretnya pada tahun 2011 lalu telah di laluinya dan menjalani proses hukuman penjara selama 12 tahun, yakni hukuman pidana pokok selama delapan tahun, ditambah empat tahun  karena tidak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 Miliar.

“Tanah dan bangunan yang sebelumnya disita oleh KPK ini tidak tercantum dalam objek perkara penyidikan, tuntutan hingga putusan Pengadilan, terkait tindak pidana kasus korupsi yang dialamatkan kepada saya”, sebut Robert Siahaan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Mantan Walikota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan  di rutan Cipinang pada tahun 2011 silam, Re Siahaan  ditetapkan sebagai tersangka terkait  kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sosial pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta dana pemeliharaan di dinas pekerjaan umum pada tahun anggaran 2007.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, pada sidang Pengadilan tindak pidana korupsi  tahun 2012 silam, Re Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Apbd Kota Pematang Siantar pada dinas PU tahun 2007 senilai Rp8,3 miliar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar, sehingga total kerugian Negara yang dilakukan Re Siahaan sekitar Rp10,5 miliar.

Selain dikenakan pidana penjara, Re Siahaan juga diwajibkan membayar denda  sebesar Rp100 juta, kemudian juga diwajibkan pula membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 Miliar lebih. (dsg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ruben Onsu

Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Ruben Onsu

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, buka suara soal gugatan hak asuh anak yang telah ressmi diajukan terhadap Sarwendah dan sidang perdananya.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Kamis 2 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Iran

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Kamis 2 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Iran

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan kembali meramaikan jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026 hari ini, Kamis (2/7/2026). Skuad Garuda Pertiwi Muda kali ini akan berhadapan dengan Iran.
PSSI Pastikan Stadion Pakansari Layak Digunakan Sebagai Kandang Timnas Indonesia Selama Piala AFF 2026

PSSI Pastikan Stadion Pakansari Layak Digunakan Sebagai Kandang Timnas Indonesia Selama Piala AFF 2026

Sepanjang babak penyisihan grup Piala AFF, Timnas Indonesia akan menjamu Kamboja dan Vietnam di kandang serta melakoni laga tandang melawan Timor Leste dan Singapura. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
PSSI Resmi Gelar Kongres Tahunan 3 Agustus, Dilanjut Dukung Timnas Indonesia di Piala AFF

PSSI Resmi Gelar Kongres Tahunan 3 Agustus, Dilanjut Dukung Timnas Indonesia di Piala AFF

Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi memastikan Jakarta akan tetap sebagai kota penyelenggara Kongres Tahunan yang biasa digelar sebelum memulai musim kompetisi 2026-2027 ini. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: AS Vs Bosnia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: AS Vs Bosnia

Tampil di kandang sendiri, AS lebih diunggulkan memetik kemenangan atas Bosnia and Herzegovina di babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT