News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Pengelolaan Anggaran Sampah, Eks Kadis dan Bendahara DLH OKUS Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti melakukan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021
Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:45 WIB
Dua terdakwa saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti melakukan korupsi penyimpangan atas kegiatan pengelolaan anggaran bidang sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan tahun anggaran 2019, 2021 dan 2022 yang merugikan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

Dua terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Umar Safari dan terdakwa Bendahara DLH, Hardiansyah Ibnu Setiawan masing-masing divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/8/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain divonis 4 tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. 

Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.

"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap para terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas Hakim saat membacakan putusan. 

Selain dituntut pidana, terdakwa Umar Safari dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp150 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1,2 tahun kurungan. 

Sementara itu, untuk terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp384 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 2 tahun kurungan. 

Sebelumnya JPU OKU Selatan, menuntut kedua terdakwa Umar Safari dan terdakwa Hardiansyah Ibnu Setiawan, masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dituntut pidana dan denda kedua terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp873,9 juta dikurangi Rp339 juta yang telah dikembalikan terdakwa Umar Safari dan sisa UP ditanggung oleh kedua terdakwa. 

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (peb/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangan Kanan Mauricio Souza Resmi Jadi Staf Kepelatihan Timnas Indonesia, Pamit dari Persija Usai Dilirik John Herdman

Tangan Kanan Mauricio Souza Resmi Jadi Staf Kepelatihan Timnas Indonesia, Pamit dari Persija Usai Dilirik John Herdman

Dzikri Lazuardi merupakan tim analisis di Persija Jakarta sejak Juni 2024 lalu. Dia mendampingi Rizky Ridho cs untuk mempelajari calon lawan di kompetisi kasta tertinggi Liga Indonesia, Super League 2025-2026. 
Michael Carrick Tegaskan Ini Bukan Sekadar Kemenangan Vs Fulham: Emosi, Karakter, dan Momen yang Tak Tergantikan!

Michael Carrick Tegaskan Ini Bukan Sekadar Kemenangan Vs Fulham: Emosi, Karakter, dan Momen yang Tak Tergantikan!

Bagi Michael Carrick, laga penuh gejolak tersebut memperlihatkan bagaimana Manchester United belajar menghadapi tekanan, bangkit dari kekecewaan, dan tetap percaya
Borong Gelar Juara di Thailand, Anthony Ginting Pede Tim Indonesia Punya Modal Bagus di Kejuaraan Asia Beregu 2026

Borong Gelar Juara di Thailand, Anthony Ginting Pede Tim Indonesia Punya Modal Bagus di Kejuaraan Asia Beregu 2026

Tim bulutangkis putra Indonesia yang tergabung di Grup D akan menghadapi Myanmar pada laga pembuka Kejuaraan Asia Beregu 2026.
Kejuaraan Asia Bereu 2026: Tim Putra Hadapi Myanmar di Laga Perdana

Kejuaraan Asia Bereu 2026: Tim Putra Hadapi Myanmar di Laga Perdana

Tim bulutangkis putra Indonesia akan menghadapi Myanmar pada petandingan pertama Grup B Kejuaraan Asia Beregu 2026 yang berlangsung pada 3–8 Februari 2026.
Emil Audero Kebobolan 2 Gol, Begini Ratingnya di Laga Kontra Inter Milan

Emil Audero Kebobolan 2 Gol, Begini Ratingnya di Laga Kontra Inter Milan

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bermain penuh 90 menit saat Cremonese kalah 0-2 dari Inter Milan, namun penampilannya mendapat rating rendah dari Fotmob.
Pigai Minta Kementerian HAM Diberi Anggaran untuk Bansos: Uang Pribadi Saya sampai Habis

Pigai Minta Kementerian HAM Diberi Anggaran untuk Bansos: Uang Pribadi Saya sampai Habis

Menteri HAM Natalius Pigai meminta supaya kementeriannya diberikan anggaran untuk bantuan sosial (bansos). Ia mengaku sampai harus gunakan uang pribadinya.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT