News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Ini AKBP Achiruddin Hasibuan Disidang Terkait Solar Ilegal

Mantan perwira polisi yang kini berstatus terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang lanjutan kasus penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri
Kamis, 24 Agustus 2023 - 06:00 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani persidangan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Mantan perwira polisi yang kini berstatus terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan akan menjalani sidang lanjutan kasus penimbunan solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/8/2023).

Dikutip dari laman SIPP PN Medan, sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang Cakra IV PN Medan. Adapun kasus ini bermula pada April 2022, AKBP Achiruddin dan kedua terdakwa lainnya dinilai telah menyelewengkan BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Lalu Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merek Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

"Mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden atau minyak sulingan yang berada di Pangkalanbrandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai," kata Jaksa Randi Tambunan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/7/2023) lalu.

Lanjutnya, Jaksa menerangkan bahwa bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter. Kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

"Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar dan tanki yang berisikan minyak jenis solar,” tutur Jaksa.

Jaksa menegaskan, bahwa badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dibuat dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Subsider, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," ucapnya. (ayr/wna)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Gara-gara Tengil, Paddy Pimblett Menang Sensasional

Rekap Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Gara-gara Tengil, Paddy Pimblett Menang Sensasional

Rekap hasil UFC 329, di mana Max Holloway meraih kemenangan atas Conor McGregor di ronde pertama. Paddy Pimblett juga menang sensasional atas Benoit Saint-Denis hanya dalam 52 detik.
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis dan Argentina Bertemu Inggris

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis dan Argentina Bertemu Inggris

Babak semifinal Piala Dunia 2026 menghadirkan dua pertandingan bergengsi. Spanyol akan menghadapi Prancis, sedangkan juara bertahan Argentina ditantang Inggris.
Masih Ingat Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang

Nama Ferdy Sambo begitu populer di Indonesia, sebab ia terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara
Komedian Temon Templar Meninggal Dunia

Komedian Temon Templar Meninggal Dunia

Komedian sekaligus aktor Simson Rarameha Ngadang alias Temon Templar dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (12/7/2026) di Jakarta Selatan pada pukul 08.42 WIB.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi, Komisi III DPR Usul Hukuman Mati

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi, Komisi III DPR Usul Hukuman Mati

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta penegak hukum untuk memberikan hukuman berat bagi Febrie dan pelaku korupsi yang lain dalam kasus tersebut
Menyusuri Cicatih Sukabumi, Elpala Tumbuhkan Jiwa Tangguh dan Peduli Lingkungan Bagi Generasi Muda

Menyusuri Cicatih Sukabumi, Elpala Tumbuhkan Jiwa Tangguh dan Peduli Lingkungan Bagi Generasi Muda

Ekspedisi berlangsung pada 4–10 Juli 2026. Digagas oleh Rumah Elpala, wadah alumni Elpala SMA Negeri 68 Jakarta, bersama anggota aktif Elpala SMA Negeri 68 Jakarta.

Trending

Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link live streaming UFC 329, di mana ada duel seru antara Conor McGregor vs Max Holloway, dan Benoit Saint Denis melawan Paddy Pimblett.
Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329, di mana Conor McGrgeor menelan kekalahan usai mengalami cedera di ronde pertama saat melawan Max Holloway.
Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Industri terapi obesitas global tengah memasuki fase kompetisi yang berbeda yang telah bergeser pada kualitas data ilmiah untuk mendukung efektivitas terapi.
Update! Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 4.118 Orang, 16.740 Terluka

Update! Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 4.118 Orang, 16.740 Terluka

Inilah update terkait gempa Venezuela. Pada 24 Juni 2026 lalu, dua gempa kuat berkekuatan Magnitudo 7,2 dan 7,5 mengguncang negara di pesisir utara Amerika Selatan itu.
Megawati Hangestri Sudah Tiba di Korea Selatan, Ini Jadwal Kedatangan Para Pemain Andalan Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri Sudah Tiba di Korea Selatan, Ini Jadwal Kedatangan Para Pemain Andalan Hyundai Hillstate

Hyundai Hillstate mulai menyusun persiapan menghadapi V League 2026/2027 dengan menjadwalkan kedatangan para pemain secara bertahap.
Momen Erling Haaland Menangis usai Norwegia Kalah dari Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026

Momen Erling Haaland Menangis usai Norwegia Kalah dari Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026

Pemain Timnas Norwegia, Erling Haaland tak kuat menahan rasa sedih dan kecewanya setelah The Vikings kalah dari Inggris. Hasil ini pun membuat mereka gagal melaju ke semifinal Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Norwegia Vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Norwegia Vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Norwegia kontra Inggris untuk memperebutkan tiket ke semifinal Piala Dunia 2026 di Stadium Miami, Florida, Amerika Serikat (AS), Minggu (12/7) pukul 04.00 WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT