GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Berhasil Mengamankan Pengedar Ganja di Kampung Toba Berkat Call Center 110

Polisi tangkap pengedar ganja di Kampung Toba, Padangsidimpuan. Laporan dari Call Center 110 memicu penangkapan. Barang bukti dan pengembangan kasus dilakukan.
Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:40 WIB
Pengedar dan barang bukti ganja di Kampung Toba dibekuk Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Padangsidimpuan, tvonenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial FSM (23) di Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Jumat (25/8/2023).

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dipicu oleh laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center 110 pada pukul 12:00 WIB pada Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut AKP Jasama H Sidabutar, "Pelaku berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 sekitar pukul 12:00 WIB pada Jumat."

Informasi tersebut mengindikasikan bahwa salah satu rumah di Kampung Toba seringkali digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba jenis ganja. Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan menggerakkan Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh IPTU K. Sinaga, S.H.

Tim ini kemudian melakukan penyelidikan dan observasi untuk mengidentifikasi lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, tim berhasil menemukan dan mengamankan pelaku, yang ternyata merupakan seorang warga dari Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam upaya penangkapan ini, pelaku berupaya melarikan diri, namun petugas berhasil menghentikannya dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, ditemukan 3 paket ganja yang masing-masing dibungkus dengan lakban kuning dan memiliki berat total 130 gram. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp770.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita 1 unit handphone yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi dengan konsumennya. Selain itu, ditemukan pula 1 unit sepeda motor jenis Vario berwarna hitam dengan nomor BK 6529 YBB, yang diketahui digunakan oleh pelaku dalam kegiatan pengiriman dan pengantaran ganja.

Menurut Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, penangkapan pelaku ini berhasil berkat informasi yang diterima dari warga yang prihatin dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Saat proses penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor menuju rumah tersebut, dan inilah saat pelaku berhasil ditangkap.

Hasil dari interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa ia memperoleh pasokan ganja dari seorang pengedar dengan inisial RN, yang merupakan warga Kelurahan Losung. Namun, upaya petugas untuk mengembangkan kasus dengan mengidentifikasi dan menangkap RN tidak berhasil, karena saat petugas datang ke kediaman RN, ia telah melarikan diri.

Tersangka FSM beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan apakah pelaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis ganja," jelas Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar.

Saat ini, Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dengan tujuan menemukan bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku. "Kami tengah melakukan upaya pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap bandar yang memasok narkoba jenis ganja kepada pelaku," tambah AKP Jasama H Sidabutar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

(dho/fna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Persib Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia? Sosok Ini Disebut Siap Dampingi di FIFA Series

Eks Persib Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia? Sosok Ini Disebut Siap Dampingi di FIFA Series

Eks Persib Jadi Tangan Kanan John Herdman di Timnas Indonesia? Sosok Ini Disebut Siap Dampingi di FIFA Series
Manfaatkan Tren Runners, Ajang Running Ini Tak Cuma Lari Tapi Juga Belanja dengan Cicilan 0 Persen 

Manfaatkan Tren Runners, Ajang Running Ini Tak Cuma Lari Tapi Juga Belanja dengan Cicilan 0 Persen 

Ajang lari ini akan digelar di ICE BSD, Tangerang, pada 15 Februari 2026 mendatang. Diikuti oleh 8 ribu pserta mulai kategori 5 km, 10 km, 21,1 km dan Kids Dash. 
15 Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Pacar yang Simpel, Manis dan Romantis

15 Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Pacar yang Simpel, Manis dan Romantis

Kumpulan ucapan Selamat Hari Valentine untuk pacar yang simpel, manis, romantis. Cocok juga diungkapkan langsung, lewat chat, kartu, atau caption media sosial.
Piala FA Jadi Peluang Emas Elkan Baggott untuk Tembus Skuad Ipswich

Piala FA Jadi Peluang Emas Elkan Baggott untuk Tembus Skuad Ipswich

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott baru sekali mencicipi menit bermain bersama Ipswich Town pada musim 2025-2026. Kesempatan tersebut datang di ajang Piala FA -
Kepala BGN Klaim 60 Persen Pegawai SPPG Bisa Beli Sepeda Motor: Terdongkrak Oleh MBG

Kepala BGN Klaim 60 Persen Pegawai SPPG Bisa Beli Sepeda Motor: Terdongkrak Oleh MBG

Baru-baru ini Kepala BGN Dadan Hindayana mengeklaim bahwa 60 persen pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini sudah bisa membeli sepeda motor.
Media Belanda Sentil Maarten Paes yang Kurang Terkenal Jelang Debutnya Bersama Ajax Amsterdam, Sindir CV Kurang Mengesankan

Media Belanda Sentil Maarten Paes yang Kurang Terkenal Jelang Debutnya Bersama Ajax Amsterdam, Sindir CV Kurang Mengesankan

Media Belanda menilai Maarten Paes kurang populer di Ajax, kalah nama dari Zinchenko. Namun di Indonesia, kiper Timnas itu justru viral dan mendominasi media sosial.

Trending

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontestasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026, Jumat 13 Februari: Ada Dua Big Match Hari Ini! Yolla Yuliana Bakal Hadapi Megawati Hangestri

Jadwal Proliga 2026 Jumat 13 Februari menyajikan duel Megawati Hangestri dengan Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri yang dikomandoi Yolla Yuliana.
Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026, 13 Februari: Yolla Yuliana Pimpin Jakarta Livin Mandiri Tantang Megawati Hangestri Cs

Link Live Streaming Proliga 2026 pada Jumat 13 Februari yang merupakan hari kedua seri ke-6 menghadirkan dua big match sektor putri di Bojonegoro, Jawa Timur.
11 Juta Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan? Mensos Bilang Begini

11 Juta Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan? Mensos Bilang Begini

Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama DPR RI sekaligus upaya memperbarui basis data penerima bantuan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT