News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bersihkan Sampah di Bendungan Sungai Sei Lepan Langkat, Korban Ditemukan Tewas Terseret Arus

AKP Yudianto mengatakan bahwa peristiwa terseretnya korban di arus sungai Sei Lepan ini terjadi pada Selasa (5/9/2023) siang saat korban membersihkan sampah yang tersangkaut di bendungan.
Kamis, 7 September 2023 - 13:58 WIB
Sungai Sei Lepan.
Sumber :

Langkat, tvOnenews.com - Setelah sempat terseret arus air Sungai Sei Lepan saat membersihkan sampah dari bendungan sungai, seorang warga, Edi Sutiono (30) warga Dusun VI Desa Lama, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, akhirnya ditemukan tim gabungan dalam keadaan tewas. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/9/2023).

AKP Yudianto mengatakan bahwa peristiwa terseretnya korban di arus sungai Sei Lepan ini terjadi pada Selasa (5/9/2023) siang saat korban membersihkan sampah yang tersangkaut di bendungan yang berada di Dusun Sidomulyo, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peristiwa ini berawal saat korban terseret arus sungai saat membersihkan sampah di bendungan. Kemudian Kadus 1 Sidomulyo Desa Lama menghubungi pihak Polsek Pangkalan Brandan. Atas laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung  menuju ke TKP," ucap AKP Yudianto. 

Kasi Humas Polres Langkat menjelaskan bahwa dari keterangan saksi bahwa dia bersama korban hendak melaksanakan pembersihan bendungan yang berada di Dusun Sidomulyo, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Kemudian pada saat pembersihan saksi mendengar korban meminta tolong dan seketika saksi tidak melihat korban lagi.

“Saat sedang melakukan pembersihan di bendungan kemudian terdengar suara korban minta tolong dan tidak lama menghilang dari pandangan dan korban kembalibmuncul dari celah-celah kayu serta terbawa arus sungai dan melewati bendungan tersebut. Kemudian saksi memanggil temannya untuk meminta pertolongan. Namun kedua saksi melihat korban sedang berada di tengah sungai, setelah itu saksi melompat ke sungai berusaha membantu korban, namun tidak terlihat lagi dan kemungkinan tenggelam di aliran sungai Sei Lepan," jelas Kasi Humas Polres Langkat.

Setelah mendengar penjelasan dari para saksi, lanjut AKP Yudianto, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra beserta personel berkoordinasi dengan Forkopincam, Yon 8 Marinir dan Satpol Airud Polres Langkat guna untuk pencarian korban yang terbawa arus sungai Sei Lepan.

"Setelah mendengar keterangan dari para saksi,  Kapolsek Pangkalan Brandan beserta personil langsung berkoordinasi dan akhirnya dengan menggunakan perahu warga, perahu Tim Sar dan BPBD dengan cara mengobok- obok sekitar TKP bisa menemukan mayat korban pada Rabu (6/9/2023) sekira pukul 02.14 WIB," sambung Kasi Humas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT