Batam, tvonenews.com - Polresta Barelang ahirnya mengabulkan penangguhan penahanan delapan orang tersangka kerusuhan jembatan 4 Rempang yang terjadi pada 7 September 2023. Ke depan, delapan orang itu dimungkinkan untuk bebas melalui mekanisme Restoratif Justice.
Penangguhan penahanan itu dilakukan pada Sabtu (16/9/2023) malam di Lobi Mapolresta Berelang, Batam. Tampak dalam pelanpasan itu sejumlah keluarga dan beberapa warga Rempang galang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuyanto mengatakan, penangguhan bisa terlakasna karena adanya pengajuan penangguhan dari keluarga dan pertimbang serta saran dari pimpinan Kepolisian Polda Kepri.
"Alhamdullilah ya, permohonan penangguhan penahanan terhadap delapan orang yang menjadi tersangka dalam kerusuhan pada tanggal 7 September lalu, kita kabulkan karena petimbangan penyidikan dan petimbangan pimpinan kita," ungkap Nugroho.
Meski telah mendapat penagguhan pada masa penangguhan para tersangka harus menjalani beberapa syarat. "Mereka diwajibkan lapor diri 2 kali seminggu dan tidak di perbolehkan meninggalkaan Wilayah Batam,"sebut Nogroho.
Meskipun telah di bebaskan, lanjut Nugroho, untuk status ke delapan orang tersebut masih tetap sebagai tersangka.
"Iya mereka tetap tersangka, tapi nanti kalau memang situasi keamanan dan ketertiban di pulau Rempang sudah kondusip, tidak tertutup kemungkinan adanya upaya Restoratif Justice (upaya perdamaian) tapi nanti kita liat seperti apa yah, apakah nanti ada upaya dan pertimbangan pertimbangan lainnya kemungkin bisa bebas melalu Restoratf Justice," jelas Nugroho.
Load more