Sibolga, tvOnenews.com - Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan seorang buruh harian lepas, MHS alias PK (43), terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Penangkapan terjadi di Jalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga pada pukul 00.15 WIB pada hari Rabu, (20/9/2023).
Tindak pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis Sabu dengan perkiraan berat bruto sekitar 0.30 gram, dua unit mancis merk Tokai, satu unit handphone merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Peristiwa ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu. Tim segera merespons informasi tersebut dan menuju ke lokasi di Jalan I.L. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Di sana, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku, MHS alias PK (43), yang sedang bertransaksi narkoba.
"Tim segera melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas AKP. Sugiono, Kasat Narkoba Polres Sibolga pada Rabu, (20/9/2023).
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.
(spn/fna)
Load more