GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Pria Warga Sarudik Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Sibolga

"Kepolisian Resor Kota Sibolga berhasil menangkap dua pria warga Sarudik dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan S. Parman, Sibolga."
Jumat, 29 September 2023 - 10:10 WIB
Barang bukti mobil dan dirigen BBM yang diamankan Polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Swandi

Sibolga, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil mengamankan dua pria dalam Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada hari Selasa, (26/9/2023), sekitar pukul 14.58 WIB di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah JFS (19 tahun) warga Jalan SM. Raja Link. III Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan JHLS (48 tahun) seorang karyawan swasta, warga Jalan SM. Raja Link. III Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, IPTU Dony P. Simatupang, pada Jumat (29/9/2023) pagi, kejadian ini bermula saat seorang petugas Kepolisian dari Polres Sibolga yang sedang melakukan monitoring ketersediaan BBM di SPBU Pertamina Raidja Panggabean 14.225.311, mencurigai satu unit mobil Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1994 DX. Mobil ini menarik perhatian petugas karena terdapat jerigen di dalamnya.

Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan mengenai jerigen yang ada di dalamnya. Supir kendaraan tersebut mengakui bahwa BBM yang diangkut akan dijual kembali. Menyadari adanya kecurigaan, petugas segera melaporkan temuannya kepada Kasat Intelkam Polres Sibolga, AKP Agus Adhitama.

Beberapa waktu kemudian, Kasat Intelkam Polres Sibolga dan Kasat Reskrim Polres Sibolga, bersama dengan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, tiba di SPBU untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Donny menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan barcode QR yang tidak sesuai dengan plat nomor mobil yang tertera pada STNK asli. Tangki pengisian BBM mobil juga sudah dimodifikasi terhubung menggunakan mesin sedot/robin yang terhubung dengan jerigen sebagai wadah penampungan solar.

"Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undand-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 53 Huruf B dan D dari Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Donny.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sehebat Apa Saint Kitts and Nevis, Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Saint Kitts and Nevis dikabarkan menjadi lawan Timnas Indonesia pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar di Jakarta pada 23–31 Maret 2026. Indonesia menjadi ...
Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Mendiktisaintek Bocorkan Isi Ratas Bareng Presiden Prabowo

Presiden RI, Prabowo Subianto kembali menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Pilot Pesawat Smart Air Tewas Ditembak di Papua, Sahabat Korban Minta Pemerintah Jaga Keamanan Bandara Perintis

Peristiwa penembakan Pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan menewaskan dua orang sekaligus yakni Pilot dan Co-Pilot.
H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: apakah niat puasa harus dilafalkan atau cukup di dalam hati saja? Simak penjelasan Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman as-Sudais.
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Meski Berhasil Cukur Habis Medan Falcons, Setter Jakarta Electric PLN Sebut Laga Menghadapi Juru Kunci Tidaklah Mudah

Meski Berhasil Cukur Habis Medan Falcons, Setter Jakarta Electric PLN Sebut Laga Menghadapi Juru Kunci Tidaklah Mudah

Jakarta Electric PLN tampil superior saat menghadapi Medan Falcons pada pertandingan pembuka seri ke-6 Proliga 2026 yang berlangsung di Bojonegoro, Jawa Timur.

Trending

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Tak Lagi Jadi Menteri ESDM? Bahlil Lahadalia Berencana Ikut Kontenstasi Pileg 2029

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akan mencalonkan diri di Pileg 2029.
Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Sejak Awal, Iis Dahlia dan Caren Delano Dukung Denada untuk Klarifikasi Soal Hubungan dengan Ressa Rizky: Kita Sudah Tegur

Walaupun telah menyampaikan klarifikasi polemik antara Denada dan Ressa Rizky Rossano masih belum menemukan titik terang. Iis Dahlia dan Caren Delano buka suara
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 Jakarta, Debut John Herdman di GBK

Timnas Indonesia dipastikan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang akan digelar di Jakarta pada Maret mendatang. Turnamen ini sekaligus menjadi momen ..
Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Shalat Kok Tutup Mata, Apakah Sah Ibadahnya?

Jarang diketahui soal hukum tutup mata saat shalat. Begini penjelasan pendakwah Indonesia yang namanya populer.
Istri Menikah Lagi usai Bercerai, Tanggung Jawab Nafkah Anak Apakah Beralih ke Bapak Tirinya?

Istri Menikah Lagi usai Bercerai, Tanggung Jawab Nafkah Anak Apakah Beralih ke Bapak Tirinya?

Istri menikah lagi usai bercerai, tanggung jawab nafkah anak yang ikut ibu apakah otomatis beralih ke bapak tirinya?
H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: Niat Puasa Harus Dilafalkan atau Cukup di Dalam Hati?

H-6 Ramadhan 2026: apakah niat puasa harus dilafalkan atau cukup di dalam hati saja? Simak penjelasan Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdurrahman as-Sudais.
6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

6 Hari Lagi Puasa, Berikut Doa Menyambut Ramadhan 2026 yang Dianjurkan Ulama Indonesia

Tidak lama lagi masuk bulan puasa ramadhan 2026. Berikut doa menyambut ramadhan yang dianjurkan ulama Indonesia ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT