GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelaku Aniaya Ibu Kandung Hanya Dituntut 2 Tahun di Palembang, JPU Jelaskan Ini

Miris, pelaku aniaya ibu kandung hanya dituntut 2 tahun penjara di Palembang. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat baca tuntutan di PN Palembang,
Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:32 WIB
Pelaku Aniaya Ibu Kandung Hanya Dituntut 2 Tahun di Palembang, JPU Jelaskan Ini
Sumber :
  • tim tvOne - Muhammad Pebrian

Palembang, tvOnenews.com - Miris, pelaku aniaya ibu kandung hanya dituntut 2 tahun penjara di Palembang. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat baca tuntutan di PN Palembang, Kamis (5/10/2023).

Seperti diketahui, anak kandung M Raynaldi aniaya Ibu kandungnya karena tidak diberi uang Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat ulahnya terdakwa M Raynaldi dituntut pidana selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean, di PN Palembang. 

Di hadapan Majelis Hakim Ketua Budiman Sitorus, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa M Raynaldi telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaima diatur dan diancam Pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Jamilah mengalami trauma dan merasakan kesakitan. 

Selain itu, terdakwa sebagai anak kandung seharusnya melindungi dan menjaga kehormatan orang tua bukan malah sebaliknya menganiaya orang tua.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jamilah ibu kandung terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menghukum berat anaknya tersebut.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa M Raynaldi pada hari Senin Tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 02 WIB bertempat di Jl Puncak Sekuning, Lr Karya Tunggal, Lorok Pakjo Kecamatan IB I Kota Palembang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksi korban Jamilah dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula dari terdakwa yang datang kerumah saksi korban Jamilah, lalu terdakwa masuk kerumah dan tidur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian saksi korban keluar rumah pergi ke pasar. Lalu sekira pukul 05.00 WIB saksi korban pulang kerumah. 

"Mak minta duit Mak 50 ribu, kau ku tujahi galo gek dirumah ini" ujar pelaku kepada korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Singkirkan Tuan Rumah, Alwi Farhan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Singkirkan Tuan Rumah, Alwi Farhan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 yang mempertemukan pertandingan di sektor tunggal putra antara Alwi Farhan vs wakil tuan rumah Ayush Shetty.
Indonesia Bidik Investasi Jerman, Proyek Energi Surya 100 GW Jadi Magnet Baru

Indonesia Bidik Investasi Jerman, Proyek Energi Surya 100 GW Jadi Magnet Baru

Indonesia membuka lebar pintu investasi Jerman untuk menggarap proyek energi hijau hingga rantai pasok industri semikonduktor. Pemerintah bahkan menyiapkan proyek pembangkit energi surya berkapasitas sekitar 100 gigawatt dalam dua hingga tiga tahun ke depan sebagai salah satu peluang investasi strategis.
Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Kini jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Profitnya Ada yang Capai Miliaran Per Bulan

Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Kini jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Profitnya Ada yang Capai Miliaran Per Bulan

Berikut daftar 6 gurita bisnis penting mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli produk.
Timo Scheunemann Tak Cuma Kejar Garuda Pertiwi untuk Jadi Juara, Punya Misi Besar untuk Timnas Indonesia Putri U-16 

Timo Scheunemann Tak Cuma Kejar Garuda Pertiwi untuk Jadi Juara, Punya Misi Besar untuk Timnas Indonesia Putri U-16 

Timo Scheunemann justru menjadikan turnamen tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan jangka panjang untuk mempersiapkan para Timnas Indonesia Putri menghadapi persaingan di level yang lebih tinggi.
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Kena Comeback, Jonatan Christie Beberkan Penyebab Kekalahan Atas Rasmus Gemke

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Kena Comeback, Jonatan Christie Beberkan Penyebab Kekalahan Atas Rasmus Gemke

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 dari sektor tunggal putra antara Jonatan Christie menghadapi wakil Denmark Rasmus Gemke.
Perkuat Kemitraan RI-Jerman, Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Fasilitas Bayer di Cimanggis

Perkuat Kemitraan RI-Jerman, Menteri Jerman dan Wamenkes Tinjau Fasilitas Bayer di Cimanggis

Fasilitas manufaktur PT Bayer Indonesia di Cimanggis menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Federal Jerman untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan, Reem Alabali Radovan, bersama Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, dan Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ralf Beste. 

Trending

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link live streaming Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri akan reuni dengan idola sekaligus mantan rivalnya yakni Kim Yeon-koung.
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK dikabarkan menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah orang dan uang diamankan, tiga orang disebut telah dibawa ke Jakarta.
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Isu video syur “kasir Indomaret” berdurasi 7 menit ramai di TikTok dan X. Penelusuran menunjukkan klaim tersebut belum terbukti. Waspadai link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot twist kasus kematian Julia Risky Ramadiana di Merauke. Hampir 9 bulan berlalu, ayah korban MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT