GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Ketum KONI Tapanuli Selatan Divonis 12 Bulan Penjara oleh PN Medan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada Zulkifli Lubis sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Suma
Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:10 WIB
Hakim Ketua Dahlan (tengah) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (11/10/2023).
Sumber :
  • Antara

Medan, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada Zulkifli Lubis sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dalam perkara korupsi dana hibah KONI bersumber dari APBD Kabupaten Tapsel tahun anggaran 2019-2021 senilai Rp1.005.617.863.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis Rudy Saputra sebagai rekanan sekaligus Direktur CV Mekar Abadi selama 12 bulan penjara. "Dua terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Rabu (11/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, majelis hakim meyakinkan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dakwaan primer, untuk itu membebaskan dari dakwaan tersebut. "Namun, majelis hakim meyakini dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melanggar pasal subsider," ucapnya.

Pasal itu adalah Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat perkembangan olahraga di Kabupaten Tapanuli Selatan," ucapnya.

Untuk hal yang meringankan dua terdakwa memohon memintai keringanan, telah mengembalikan keuangan negara dan tidak pernah dihukum. "Oleh karena itu uang yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara," tutur Dahlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan kepada terdakwa, penasihat hukum (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Selatan diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tapsel Ivan Damarwulan selama 1,5 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan. Selain itu, dua terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) Rp1.005.617.863 jika tidak mencukupi digantikan dengan sembilan bulan kurungan. (ant/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.
Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

Bursa Libur Long Weekend, Saham Tetap Bisa Dijual? Ini Penjelasan Tanggal Cair Dana dan Sistem Transaksinya

BEI libur 14–15 Mei 2026 saat long weekend. Simak apakah transaksi saham, reksa dana, emas, dan ST016 tetap berjalan serta jadwal cair dananya.
Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026: Noumory Keita Menggila! Jakarta Bhayangkara Presisi Melangkah Mulus ke Semifinal

Hasil AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei mempertemukan Jakarta Bhayangkara Presisi dengan wakil Kazakhstan, Zhaiyk VC di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak,.
Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Daftar Lengkap 39 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Listyo Sigit, Sejumlah Jenderal Polisi Geser Jabatan Strategis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutasi 39 Brigjen Pol pada Mei 2026. Sejumlah jenderal polisi dipercaya menempati posisi strategis baru.
MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

MBG Sentuh 61,9 Juta Penerima, Pemerintah Akui Tata Kelola Program Masih Banyak PR

Pemerintah mengungkap program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 61,9 juta penerima, namun tata kelola MBG masih menghadapi banyak tantangan.
Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Effendi Simbolon Dorong Regenerasi PSBI, Ajak Naposo 20-40 Tahun Tampil Pimpin Organisasi

Ketua Umum PSBI, Effendi Muara Sakti Simbolon, memimpin langsung acara konsolidasi organisasi yang berlangsung khidmat di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir,

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT