News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buang Limbah di Perairan Kepri, Dua WNA Ditetapkan sebagai Tersangka

Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas dua warga asing berprofesi sebagai nakhoda kapal tanker berbendera Iran dan Liberia yang membua
Jumat, 13 Oktober 2023 - 16:57 WIB
KLHK beri keterangan terkait dua orang WNA kasus kejahatan pembuangan limbah B3 di perairan Kepri.
Sumber :
  • Tim tvOne/Alboin

Batam, tvOnenews.com - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak tegas dua warga asing berprofesi sebagai nakhoda kapal tanker berbendera Iran dan Liberia yang membuang limbah B3 di Batam. Kaduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kejahatan lingkungan dan pencemaran limbah B3.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, langkah tegas ini dilakukan guna melindungi lingkungan perairan dan kehidupan masyarakat di Kepri.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sedang menangani kasus penyidikan pembuangan dan penyelundupan limbah B3 yang melibatkan dua kapal MT tanker, dengan dua nahkoda berkewarganegaraan asing (WNA),” kata Yazid di Pelabuhan Batuampar, Jumat (13/10/2023).

Yazid menjelaskan, kasus pertama yakni penyidikan kasus pembuangan (dumping) ilegal limbah B3 oleh MAM (42) WNA Mesir, yang merupakan nahkoda kapal tanker MT Arman berbendera Iran. Sedangkan kasus yang kedua adalah penyelundupan limbah tanpa izin ke wilayah NKRI oleh SJN (37) WNA India, yang merupakan nahkoda kapal MT BSI berbendera Liberia.

Kedua kasus pembuangan dan penyelundupan limbah merupakan kejahatan transnasional (transnational crime).

Yazid menjelaskan, Penyidik telah menetapkan MAM sebagai tersangka atas pembuangan limbah B3 ke perairan Natuna, Riau. Ia bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna. 

“Tersangka MAM WNA Iran, nahkoda kapal MT Arman diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan tersangka SJN (37) WNA India, nahkoda kapal MT BSI siap disidangkan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” beber Yazid.

Untuk kasus MT Arman, kata Yazid, bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif laut Natuna,” sebut Yazid.

Yazid menambahkan, bahwa berkaitan dengan pembuangan limbah tersebut, penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ahs/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipersoalkan, PN Surabaya Beri Tanggapan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum perusahaan tambang batu bara asal Korea Selatan tersebut mempersoalkan sejumlah proses pemberesan harta pailit yang dinilai merugikan perusahaan.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT