GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Ditahan, 5 Tersangka Mengembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Tanggap Darurat BPBD Seluma

Dijelaskan Kompol Khoiril, Kerugian negara sebesar Rp1.568.129.601,27 telah dikembalikan oleh beberapa orang tersangka. Kurang lebih ada sekitar Rp648 juta yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Senin, 23 Oktober 2023 - 16:39 WIB
Penyidik Subdit Tipidkor menerima pengembalian uang Kerugian Negara dari tersangka dugaan korupsi BPBD Seluma
Sumber :
  • Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Pasca Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, 12 tersangka dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma mengembalikan kerugian negara.

Disampaikan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar, mengatakan, pada Selasa kemarin (17/10/2023) hingga Senin (20/10/2023) ini penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa tersangka, yang sebelumnya dari hasil audit BPKP provinsi Bengkulu kerugian negara ini mencapai Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dijelaskan Kompol Khoiril, Kerugian negara sebesar Rp1.568.129.601,27 telah dikembalikan oleh beberapa orang tersangka. Kurang lebih ada sekitar Rp648 juta yang sudah diserahkan para tersangka melalui kuasa hukum ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

“Sudah kita terima pengembalian kerugian negara dari beberapa orang tersangka," jelas Khoiril, Senin (23/10/2023).

Ia juga menjelaskan, pengembalian diterima penyidik dari Novian Hadinata, Konsultan Pengawas, sesuai dengan perhitungan dugaan kerugian senilai Rp138 juta, lalu Sofyan Efendi 159 juta atas pekerjaan rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau, Kecamatan Seluma Selatan yang dikerjakan CV Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp495 juta dan Cihonggi Rp223 juta pada proyek pembangunan bronjong Jalan Bungamas-Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp498 juta.

Alma Juniarto mengembalikan Rp78 juta atas pekerjaan pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma, Kelurahan Puguk yang dikerjakan oleh CV Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp330 juta dan terakhir Suparman Rp50 juta, pada pekerjaan pembangunan box culvert Jalan Kabupaten, Desa Lubuk Gadis, yang dikerjakan oleh CV Defira dengan nilai pekerjaan Rp225 juta.

Kompol Khoiril juga menjelaskan, atas pengembalian ini setidaknya masih menyisakan Rp800 juta lebih yang seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh beberapa tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari beberapa tersangka lain belum, yang jelas perkara ini masih dalam proses untuk ke kejaksaan," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Decky Irawan yang bertanggungjawab atas pekerjaan pembangunan box culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan yang dikerjakan oleh CV DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp350 juta, dan pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I dengan nilai pekerjaan Rp950 juta, Rp 935 di antaranya total loss, lalu pekerjaan proyek pelapis tebing II depan Kantor Bupati dengan nilai pekerjaan Rp370 juta yang juga menjadi tanggung jawab tersangka Decky dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (rgo/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

WBC Panaskan Persaingan: Michael Magnesi vs Mark Magsayo Jadi Penentu Arah Gelar Dunia

Peta persaingan kelas bulu super (58,9 kg) versi World Boxing Council (WBC) kembali memanas.
Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Asisten Pelatih Jakarta Electric PLN Soroti Faktor Kelelahan Usai Duel Dramatis Lawan Jakarta Popsivo Polwan di Proliga 2026

Jakarta Popsivo Polwan menjaga peluang lolos ke final four Proliga 2026 usai menaklukkan Jakarta Electric PLN Mobile dengan skor akhir yang cukup dramatis 3-2
Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Profil Burela FS, Klub Kasta Kedua Spanyol Tujuan Abroad Bintang Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara

Burela FS, klub tujuan abroad pemain Timnas Futsal Indonesia Israr Megantara ternyata punya sejarah panjang di liga Spanyol, kompetisi futsal terbaik dunia.
Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Penumpang Ngamuk Super Air Jet Delay 5 Jam Tanpa Kejelasan, Maskapai Bilang Begini

Keterlambatan itu diketahui berlangsung sekitar lima jam. Maskapai pun akhirnya memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada salah satu penerbangannya tersebut.
Kronologi Penumpang Super Air Jet Ngamuk di Kabin Usai Delay 5 Jam hingga Isu Penumpang Anak yang Tertinggal di Lounge Bandara

Kronologi Penumpang Super Air Jet Ngamuk di Kabin Usai Delay 5 Jam hingga Isu Penumpang Anak yang Tertinggal di Lounge Bandara

Viral penumpang Super Air Jet ngamuk usai delay 5 jam. Kronologi lengkap hingga isu anak balita disebut tertinggal di penerbangan tujuan Bali.
Tangis dan Doa Anak Riza Chalid Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Bismillah, Semoga Allah Lindungi Kita Semua

Tangis dan Doa Anak Riza Chalid Usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Bismillah, Semoga Allah Lindungi Kita Semua

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT