News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tinggi Terima Permohonan Banding Terdakwa Lina Mukherjee Kasus Makan Kriuk Kulit Babi

Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingk
Kamis, 2 November 2023 - 14:23 WIB
Terdakwa Lina Mukherjee saat sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Palembang, terdakwa Lina Mukherjee mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. 

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat perkara dugaan penistaan agama dalam pembuatan konten “Makan Kriuk Kulit Babi”. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding yang diketuai Sohe SH MH, mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 19 September 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai amar terhadap penetapan barang bukti.

Akan tetapi vonis terhadap terdakwa Lina Mukherjee tetap seperti putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan pidana selama 2 tahun penjara. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Menyatakan terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan Majelis Hakim tingkat banding seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Kamis (2/11/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex, tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 buah sim card Indosat dengan nomor HP 085691200801, dirampas untuk dimusnahkan, 1 buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com, dirampas untuk dimusnahkan, 1 unit hand phone jenis Iphone 14 Pro Max Purple (ungu) dirampas untuk negara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Romi Siantara SH MH, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Lina Mukherjee selama 2 tahun. Selain itu, Lina Mukherjee juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu Supendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan Lina Mukherjee mengajukan upaya banding. Namun demikian, Supendi mengaku bukan dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum saat proses hukum banding.

"Bunyi amar putusannya seperti itu tetapi divonis 2 tahun. Tetapi saat proses banding bukan saya penasihat hukum Lina Mukherjee," pungkasnya. (peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny Alami Dejavu, Kevin Diks Ulangi Aksi Jay Idzes saat Timnas Indonesia Hajar Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny mengungkap momen dejavu saat Kevin Diks menyerahkan penalti kepadanya ketika Timnas Indonesia mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT