“Sehingga total, berat keseluruhan barang bukti yang kuat dugaan adalah narkotika jenis ganja seberat 22.500 Gram (22.5 Kg-red),” urai Kasat.
Selain itu, sambung Kasat, Timsus juga mengamankan uang tunai Rp600 ribu, yang kuat dugaan berkaitan dengan transaksi barang haram ganja.
Kemudian, lanjut kasat timsus juga menyita beberapa benda lain, sebuah lakban warna coklat, sebuah gunting, sebuah pisau, tiga buah mancis, dan sebuah kardus, yang mana benda-benda ini, kuat dugaan sebagai sarana ADH untuk memaketkan ganja.
“Dan terakhir, tim juga mengamankan satu unit handphone warna biru milik tersangka ADH. Yang kuat dugaan juga, Handphone ini sekaitan dengan alat komunikasi transaksi dari benda terlarang itu,” papar Kasat.
Kepada timsus, ADH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki inisial PRC. PRC ini kata ADH, tinggal di Kelurahan Losung, Kota Padangsidimpuan.
Kasat menambahkan, kendati sudah berupaya melakukan pengembangan dengan mengejar ke tempat yang tersebut oleh ADH, namun PRC lihai. PRC keburu kabur melarikan diri dari sergapan polisi.
“Selanjutnya tim membawa yang bersangkutan (ADH) dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat mengakhiri. (dho/nof)
Load more