LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Pebri

Rugikan Negara Rp2,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja, Eks Dirut BMU Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.

Selasa, 7 November 2023 - 16:22 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Terlibat dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero), 2 terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata JPU dalam sidang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (peb/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Syekh Ali Jaber ungkap satu amalan di waktu subuh sangat baik dilakukan umat muslim. Bisa kabulkan segala hajat. Berikut caranya, bisa dijadikan kebiasaan baik
Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung dan terkubur di lubang galian tanah kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut yang sulit terungkap kebenarannya.
Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Secara buka-bukaan, dr Tompi membongkar soal skincare. Tak perlu laser, justru kalau perawatan kulit itu konsepnya cuma dua. Apa saja? Simak artikelnya beriku
8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

Dugaan rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky viral di media sosial setelah 8 tahun hilang. Padahal barang bukti CCTV tak pernah ditampilkan di persidangan.
Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari rilis pada bioskop di tanah air pada 8 Mei 2024 lalu hingga meraup pundi-pundi keuntungan miliaran rupiah.
Trending
8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

Dugaan rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky viral di media sosial setelah 8 tahun hilang. Padahal barang bukti CCTV tak pernah ditampilkan di persidangan.
Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut yang sulit terungkap kebenarannya.
Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari rilis pada bioskop di tanah air pada 8 Mei 2024 lalu hingga meraup pundi-pundi keuntungan miliaran rupiah.
Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Ingat Waktu Subuh, Syekh Ali Jaber Sebut Rezeki dan Segala Hajat Pasti Dikabulkan Allah swt Jika Laksanakan Amalan Ini

Syekh Ali Jaber ungkap satu amalan di waktu subuh sangat baik dilakukan umat muslim. Bisa kabulkan segala hajat. Berikut caranya, bisa dijadikan kebiasaan baik
Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung dan terkubur di lubang galian tanah kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Bongkar Abis Soal Skincare, dr Tompi Bilang Tak Perlu Laser Justru Kalau Perawatan Kulit itu Konsepnya Cuma Dua yaitu..

Secara buka-bukaan, dr Tompi membongkar soal skincare. Tak perlu laser, justru kalau perawatan kulit itu konsepnya cuma dua. Apa saja? Simak artikelnya beriku
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya