News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan Negara Rp2,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja, Eks Dirut BMU Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.
Selasa, 7 November 2023 - 16:22 WIB
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Terlibat dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017-2021 sebesar Rp2,6 miliar pada PT Semen Baturaja (Persero), 2 terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU) dituntut 8 tahun penjara dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati.

Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Atas perbuatannya para terdakwa diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," kata JPU dalam sidang, di PN Tipikor Palembang, Selasa (7/11/2023).

Sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan korupsi secara bersama-sama serta melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Perkara ini sendiri bermula adanya indikasi penyimpangan, kemudian dari laporan internal pihak PT Semen Baturaja yang minta dilakukan penyidikan terhadap penyimpangan tersebut. (peb/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Pintu Rezeki Terbuka Lebar! 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki soal Keuangan pada 1 Juli 2026: Babi dan Naga Siap-siap

Memasuki 1 Juli 2026, sejumlah shio diprediksi mendapat dorongan keberuntungan yang kuat dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bakal kebanjiran cuan?
Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Khatam Liga Indonesia Fokus Persib Kini ke Asia, Pengamat Sebut Maung Bandung Bawa Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh

Persib Bandung pun membutuhkan lebih banyak kekuatan dengan tampil di sejumlah kompetisi yang diikuti. Selain tampil di Super League 2026-2027, Persib akan tampil di AFC Champions League Two, ASEAN Club Championship dan Piala Indonesia. 
AC Milan Harus Berterima Kasih kepada Allegri, Eks Allenatore Sepakat Tak Mau Bikin Kantong Rossoneri Jebol Usai Hengkang ke Napoli

AC Milan Harus Berterima Kasih kepada Allegri, Eks Allenatore Sepakat Tak Mau Bikin Kantong Rossoneri Jebol Usai Hengkang ke Napoli

AC Milan mendapat keuntungan tak terduga di tengah persiapan menghadapi musim baru. Massimiliano Allegri memilih untuk mengakhiri kontraknya secara baik-baik.
Dibalik Hebohnya Kasus Penyekapan dilakukan Taufik Hidayat, Ada Keinginan Terpendam YTR: Ingin Punya Usaha

Dibalik Hebohnya Kasus Penyekapan dilakukan Taufik Hidayat, Ada Keinginan Terpendam YTR: Ingin Punya Usaha

Dibalik kisah kelam korban Taufik Hidayat yang masih dalam perawatan di RSHS. Tersimpan cita-cita besar disebutkan YTR ke keluarganya
Media Korea Konfrimasi Kedatangan Megawati Hangestri, Siap Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026-2027

Media Korea Konfrimasi Kedatangan Megawati Hangestri, Siap Debut Bersama Hyundai Hillstate di V-League 2026-2027

Media Korea Selatan mengonfrimasi jadwal kedatangan Megawati Hangestri, yang akan debut bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.
10 Weton yang Diprediksi Harus Menghadapi Nasib Sial Sepanjang Bulan Juli 2026, Ada Senin Kliwon hingga Kamis Pon!

10 Weton yang Diprediksi Harus Menghadapi Nasib Sial Sepanjang Bulan Juli 2026, Ada Senin Kliwon hingga Kamis Pon!

Sebagai langkah mawas diri, berikut sepuluh weton yang diramal harus ekstra waspada menghadapi potensi kesialan yang bertubi-tubi sepanjang bulan Juli 2026.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT