News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nyambi Jual Sabu, 2 Petani Jeruk di Simalungun Tak Berkutik Saat Ditangkap Petugas

Keduanya tak berkutik saat belasan petugas yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, bersama petugas Satnarkoba Polres Simalungun, BNN Simalungun dan petugas lainnya menggerebek lokasi.
Kamis, 9 November 2023 - 14:43 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung dan petugas BNN Kabupaten Simalungun beserta petugas lainnya melakukan penggeledahan di gubuk perladangan jeruk.
Sumber :
  • Daud

Simalungun, tvOnenews.com - Nyambi jualan narkotika jenis sabu, dua petani jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk petugas kepolisian Polres Simalungun, Rabu sore (8/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Keduanya tak berkutik saat belasan petugas yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, bersama petugas Satnarkoba Polres Simalungun, BNN Simalungun dan petugas lainnya menggerebek lokasi pondok perladangan jeruk yang disinyalir menjadi lokasi transaksi sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain mengamankan kedua pelaku dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 16 gram lebih narkotika jenis sabu.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi Kamis siang (9/11/2023) menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan RS alias Sahdan, seorang petani jeruk (39) yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu, dan tersangka inisial AD (25) warga Kota Tebing Tinggi.

Pengungkapan dan pengerebekan tersebut menurut Kapolres setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa lokasi perladangan milik pelaku kerap disinggahi oleh orang-orang yang tidak dikenal.

Karena curiga dengan aktivitas tersebut, warga sekitar kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian setempat.

“Sebelumnya kita memperoleh informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang tidak dikenal datang keluar masuk ke lokasi perladangan tersangka. Karena curiga, warga kemudian melaporkan hal tersebut kepada kita,” ungkap Ronald.

Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari lokasi penggerebekan.

“Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang berisi dua kaca pirex, satu unit HP merk Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan kembali dua bungkus paketan kecil yang diduga siap diedarkan dan dijual,” jelas AKBP Ronald.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih menurut Ronald, usai penggerebekan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (dsg/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT