GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Orang Tersangka Pembalakan Hutan Cagar Alam Danau Dendam Ditangkap Polisi

Tim gabungan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membekuk dua orang warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan pengerusakan dan
Kamis, 9 November 2023 - 20:15 WIB
Petugas saat mengamankan kedua tersangka di lokasi cagar alam.
Sumber :
  • Tim tvOne/Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Tim gabungan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membekuk dua orang warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan pengerusakan dan pembakaran lahan dalam kawasan Cagar Alam Dendam Tak Sudah, Bengkulu.

Saat akan diamankan salah satu tersangka yakni Hendra (40) tahun, sempat melakukan perlawanan dengan membawa sebotol bahan bakar minyak (BBM) yang akan dilempar ke para petugas gabungan di lokasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikatakan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Jufri, penangkapan kedua orang ini berdasarkan laporan dari petugas Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu bahwa di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah terjadi pembakaran lahan yang juga dirusak untuk kepentingan pribadi.

"Kita menangkap dua orang pelaku diduga melakukan pembakaran lahan di dalam kawasan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah," kata Kompol Jufri, Kamis (9/11/2023).

Kedua pelaku, yakni Hendra dan Rama yang saat ini telah ditetapkan tersangka, lanjut Jufri telah berulang kali diingatkan oleh petugas patroli BKSDA Bengkulu namun tidak diindahkan, dengan dalih pembakaran lahan ini untuk keperluan bercocok tanam dan mereka memiliki alas hak yang benar.

"Mereka ini sudah diingatkan dan diimbau agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam hutan kawasan cagar alam, namun tetap saja, nekatnya lagi lahan ini mereka bakar. Ketika kita amankan pun melawan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya disangkakan Pasal 40 dan atau Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau Pasal 78 ayat 4 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf B tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar.

Tak henti-hentinya pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan pengerusakan hutan terlebih dalam kawasan hutan cagar alam, taman wisata alam, atau pun hutan lindung dengan cara apapun, karena selain melanggar hukum juga berdampak pada perubahan iklim serta kerusakan ekosistem alam hayati yang ada, yang kemudian diperparah penyumbang potensi bencana alam seperti banjir dan longsor.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mantan Istri Founder Nussa Rara Bongkar Dugaan Suami Sewa Rumah untuk Selingkuhan, Padahal Belum Cerai

Mantan Istri Founder Nussa Rara Bongkar Dugaan Suami Sewa Rumah untuk Selingkuhan, Padahal Belum Cerai

Curhatan Annisa Hadiyanti soal dugaan perselingkuhan founder Nussa Rara viral, sebut suami diduga menyewakan rumah untuk wanita lain sebelum cerai.
Demi Hindari Macet saat Mudik Lebaran 2026, Gubernur Jabar KDM Guyur Kompensasi ke Sopir Angkot-Tukang Becak

Demi Hindari Macet saat Mudik Lebaran 2026, Gubernur Jabar KDM Guyur Kompensasi ke Sopir Angkot-Tukang Becak

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) akan memberikan kompensasi berupa uang saku kepada sopir angkot, tukang becak, hingga andong selama libur mudik Lebaran 2026.
Pemerintah Genjot Pemulihan Pascabencana di Aceh, Tito Karnavian Targetkan Pengungsi Pindah ke Huntara Sebelum Idulfitri

Pemerintah Genjot Pemulihan Pascabencana di Aceh, Tito Karnavian Targetkan Pengungsi Pindah ke Huntara Sebelum Idulfitri

Tito menjelaskan, sejak bencana melanda pada akhir November 2025, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk menangani dampaknya.
Pastikan Batubara Aman, Direktur PLN Kunjungi Dua PLTU Besar di Jawa Tengah

Pastikan Batubara Aman, Direktur PLN Kunjungi Dua PLTU Besar di Jawa Tengah

PT PLN (persero) dipastikan akan mendapat 82 juta ton pasokan batu bara dari delapan pemasok utama, untuk disalurkan kepada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang membutuhkan sebelum Hari Raya Lebaran.
Pemprov Kalteng Perkuat Pendidikan Lewat Program Seragam Sekolah Gratis

Pemprov Kalteng Perkuat Pendidikan Lewat Program Seragam Sekolah Gratis

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program strategis di sektor pendidikan berupa bantuan seragam sekolah gratis bagi lebih dari 60 ribu pelajar.
Pakar Geopolitik UGM Sebut 5 Juta PMI di Timur Tengah Terancam, Perang AS–Iran Bisa Hentikan Pekerjaan dan Tekan Devisa RI

Pakar Geopolitik UGM Sebut 5 Juta PMI di Timur Tengah Terancam, Perang AS–Iran Bisa Hentikan Pekerjaan dan Tekan Devisa RI

Eskalasi konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel dan Iran memunculkan kekhawatiran serius bagi Indonesia.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara dan beri peringatan tegas kepada alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT