GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MA Keluar, Terdakwa Korupsi di PDAM Tirtalihou Sebesar Rp 3,7 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirtalihou, Kabupaten Si
Kamis, 16 November 2023 - 16:07 WIB
Terpidana baju abu-abu dikawal aparat dari tim Pidsus Kejari Simalungun, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Daud Sitohang

Simalungun, tvOnenews.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun. 

Terpidana Masriani Sinaga (48) merupakan Kasubag Kas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun dieksekusi oleh petugas Pidsus Kejaksaan, dan dijebloskan ke Lapas Pematangsiantar untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan MA pada hari Selasa kemarin (14/11). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasipidsus Kejari Simalungun Muhammad Kenan Lubis saat dikonfirmasi Kamis siang (16/11/2023) menyebutkan, terpidana warga Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Nomor 4401 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung RI, yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Masriani Sinaga.

Dalam putusan tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan sesuai dengan putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN.

Menurut Kenan, hukuman hakim di tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. "Atas putusan itu, kami selaku JPU mengajukan banding dan dikabulkan. Kemudian, terdakwa mengajukan kasasi dan ditolak," jelas Kenan.

Terdakwa secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa dan menyerahkan diri untuk menjalani masa pemidanaan. Selanjutnya, terdakwa dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Terdakwa Masriani Sinaga, S.,H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa," kata Kenan lagi.

Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Linda Siallagan SE (42) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirta Lihou. Tapi putusan Kasasi Linda Siallagan belum keluar hingga kini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo Pasal 55 (1) ke-1. 

Meski korupsi hingga miliaran rupiah, kedua terdakwa itu masih bebas berkeliaran bahkan masih melaksanakan tugas sehari-hari di perusahaan daerah tersebut. Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirta Lihou Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun. 

Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan telah membuat laporan fiktif yang seakan-akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke tiga (perusahaan/CV) menggunakan surat perintah kerja penunjukan langsung (SPK PL). 

Faktanya, tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM. Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.

Linda secara bersama-sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,7 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menghilangkan barang bukti, Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR. Ia juga telah melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan, bertentangan dengan SOP di PDAM. (dsg/wna)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kanwil Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan di 21 Titik Lokasi

Kanwil Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan di 21 Titik Lokasi

Kantor Wilayah Kementerian Agama RI Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rukyatul Hilal awal Ramadan 1447 H pada Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H.
Inter Milan Pincang ke Norwegia, Dua Jenderal Lapangan Tengah Absen di Liga Champions Lawan Bodo/Glimt

Inter Milan Pincang ke Norwegia, Dua Jenderal Lapangan Tengah Absen di Liga Champions Lawan Bodo/Glimt

Inter Milan dipastikan tidak turun dengan kekuatan penuh saat bertandang ke markas Bodo/Glimt dalam lanjutan Liga Champions. Dua gelandang utama mereka absen.
Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 H

Kemenag menjadwalkan sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 H pada Selasa (17/2/2026). Berikut link live streaming sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 2026...
Marc Marquez Prediksi Line Up Rider MotoGP 2027! Tempatkan Francesco Bagnaia Menjadi Tandem Adiknya di Tim....

Marc Marquez Prediksi Line Up Rider MotoGP 2027! Tempatkan Francesco Bagnaia Menjadi Tandem Adiknya di Tim....

Persaingan bursa pembalap untuk ajang MotoGP 2027 saat ini semakin memanas, bahkan sebelum musim 2026 resmi bergulir.
6 Pemain yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Liga 2, Nomor Tiga Pernah Ditackle David Beckham

6 Pemain yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Liga 2, Nomor Tiga Pernah Ditackle David Beckham

Kedatangan John Herdman di salah satu pertandingan Liga 2 beberapa waktu lalu memunculkan tanya, siapa pemain baru yang berpeluang dipanggil Timnas Indonesia?
5 Pemain yang Layak Dinaturalisasi John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Wonderkid Arsenal!

5 Pemain yang Layak Dinaturalisasi John Herdman untuk Timnas Indonesia, Ada Wonderkid Arsenal!

Ini lima nama pemain yang dianggap layak dinaturalisasi John Herdman untuk memperkuat Timnas Indonesia. Siapa saja?

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT