News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MA Keluar, Terdakwa Korupsi di PDAM Tirtalihou Sebesar Rp 3,7 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirtalihou, Kabupaten Si
Kamis, 16 November 2023 - 16:07 WIB
Terpidana baju abu-abu dikawal aparat dari tim Pidsus Kejari Simalungun, sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Sumber :
  • Tim tvOne/Daud Sitohang

Simalungun, tvOnenews.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, eksekusi terpidana kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah PDAM Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun. 

Terpidana Masriani Sinaga (48) merupakan Kasubag Kas PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun dieksekusi oleh petugas Pidsus Kejaksaan, dan dijebloskan ke Lapas Pematangsiantar untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan MA pada hari Selasa kemarin (14/11). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasipidsus Kejari Simalungun Muhammad Kenan Lubis saat dikonfirmasi Kamis siang (16/11/2023) menyebutkan, terpidana warga Jalan H Ulakma Sinaga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini, dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Nomor 4401 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung RI, yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari terdakwa Masriani Sinaga.

Dalam putusan tersebut, terdakwa harus menjalani hukuman selama 4 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan sesuai dengan putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN.

Menurut Kenan, hukuman hakim di tingkat banding sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. "Atas putusan itu, kami selaku JPU mengajukan banding dan dikabulkan. Kemudian, terdakwa mengajukan kasasi dan ditolak," jelas Kenan.

Terdakwa secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa dan menyerahkan diri untuk menjalani masa pemidanaan. Selanjutnya, terdakwa dititipkan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

"Terdakwa Masriani Sinaga, S.,H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa," kata Kenan lagi.

Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Linda Siallagan SE (42) selaku Kasubag Pengadaan di PDAM Tirta Lihou. Tapi putusan Kasasi Linda Siallagan belum keluar hingga kini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 Jo Pasal 55 (1) ke-1. 

Meski korupsi hingga miliaran rupiah, kedua terdakwa itu masih bebas berkeliaran bahkan masih melaksanakan tugas sehari-hari di perusahaan daerah tersebut. Perbuatan korupsi itu dilakukan pada Jumat, 24 Agustus 2018-2019 di kantor PDAM Tirta Lihou Jalan Jon Horalim Saragih Pematang Raya Simalungun. 

Linda Siallagan sebagai Kasubag Perlengkapan telah membuat laporan fiktif yang seakan-akan pengadaan barang untuk proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) tahun 2018-2019 dilakukan oleh pihak ke tiga (perusahaan/CV) menggunakan surat perintah kerja penunjukan langsung (SPK PL). 

Faktanya, tidak pernah dilaksanakan dan hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati No 188.45/1708/PDAM tanggal 20 Pebruari 2006 tentang susunan organisasi dan pedoman tata kerja PDAM. Bahkan Linda juga melakukan pemotongan upah pemasangan SR-MBR tahun 2018/2019. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Dirut PDAM.

Linda secara bersama-sama atau melakukan koorporasi memperkaya diri sendiri dengan terdakwa Masriani Sinaga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,7 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menghilangkan barang bukti, Masriani sebagai Kasubag Kas telah membakar sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana modal kerja SR MBR. Ia juga telah melakukan pencairan dan pembayaran atas permintaan pengadaan proyek tersebut tanpa ada persetujuan ataupun paraf dari Dirut, Kabag Umum dan Kabag Keuangan, bertentangan dengan SOP di PDAM. (dsg/wna)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Rendezvous 2026 di Bali Bahas Ketahanan Industri Asuransi dan Perlindungan Petani

Indonesia Rendezvous 2026 di Bali Bahas Ketahanan Industri Asuransi dan Perlindungan Petani

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menggelar The 30th Indonesia Rendezvous 2026 di Nusa Dua, Bali.
Bukan Bom, Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat Berasal dari Gudang Penyimpanan Buah dan Ada Temuan Tabung Etilen 52 Kilogram

Bukan Bom, Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat Berasal dari Gudang Penyimpanan Buah dan Ada Temuan Tabung Etilen 52 Kilogram

Soal ledakan di Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, pada Rabu (14/10/2026) malam, polisi menyebut ledakan ini berasal dari gudang penyimpanan buah dan dipastikan bukan akibat dari ledakan bom.
Tiga Warga Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan di Dekat Kampung Ambon, Alami Luka di Punggung hingga Telinga

Tiga Warga Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan di Dekat Kampung Ambon, Alami Luka di Punggung hingga Telinga

Sebanyak tiga orang warga diduga menjadi korban pembacokan hingga penembakan di dekat Kampung Ambon, pada Rabu (14/10/2026) sore. Dua orang korban mengalami luka akibat senjata tajam di lengan maupun di punggung dan satu korban tertembak di telinga atau luka telinga karena senjata api.
Kejar-kejaran Waktu, Joey Pelupessy Ingin Sempurnakan Karir dengan Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Kejar-kejaran Waktu, Joey Pelupessy Ingin Sempurnakan Karir dengan Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Bersinar di usia tak muda lagi, Joey Pelupessy tak menampik jika masih ada mimpi yang ingin diraihnya. Termasuk membawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030.
Pamer Jersey Calvin Verdonk, Demiane Agustien Beri Sinyal Minat Gabung Timnas Indonesia?

Pamer Jersey Calvin Verdonk, Demiane Agustien Beri Sinyal Minat Gabung Timnas Indonesia?

Pemain keturunan Indonesia yang membela Arsenal, Demiane Agustien, memamerkan jersey yang dikenakan Calvin Verdonk. Itu merupakan jersey yang bersejarah untuk Verdonk dan juga Timnas Indonesia.
Statistik Megawati Hangestri Saat Debut Bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026: Tak Buruk

Statistik Megawati Hangestri Saat Debut Bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026: Tak Buruk

Menilik statistik Megawati Hangestri saat menjalani debut bersama Hyundai Hillstate di KOVO Cup 2026. Meski belum mengantarkan klub barunya meraih kemenangan, namun penampilannya patut diapresiasi.

Trending

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev dikabarkan akan melawan Carlos Prates dalam laga utama UFC 336 pada 30 Januari 2027 di Toronto, Kanada. Duel ini berpotensi menjadi pertahanan.
Ledakan Dahsyat Guncang Ciputat: Dua Tewas dan 11 Orang Terluka, Polisi Pastikan Bukan Aksi Bom

Ledakan Dahsyat Guncang Ciputat: Dua Tewas dan 11 Orang Terluka, Polisi Pastikan Bukan Aksi Bom

Ledakan dahsyat terjadi di ruko kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (14/10).
Kantor BPN Karawang Terbakar

Kantor BPN Karawang Terbakar

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang mengalami kebakaran mengalami kebakaran sejak Rabu, 14 Oktober 2026 malam.
Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Media Vietnam menyoroti kekalahan The Cong-Viettel FC dari Persib Bandung dengan skor 0-1 pada laga kedua Grup E ACL 2 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat.
Kata-kata Pelatih Viettel FC usai Takluk dari Persib Bandung, Bongkar Biang Kerok Kekalahan

Kata-kata Pelatih Viettel FC usai Takluk dari Persib Bandung, Bongkar Biang Kerok Kekalahan

Pelatih The Cong-Viettel FC, Velizar Popov, mengungkapkan penyebab timnya takluk 0-1 dari Persib Bandung pada laga kedua Grup E ACL 2 2026/2027. Ia menyoroti.
Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Segera Periksa Saksi dan Ahli

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Segera Periksa Saksi dan Ahli

Polda Metro Jaya segera memeriksa saksi dan ahli dalam dua laporan Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
iPhone 18 Pro Max vs iPhone 17 Pro Max: Selisih Harga Jauh, Upgrade-nya Benar-Benar Worth It?

iPhone 18 Pro Max vs iPhone 17 Pro Max: Selisih Harga Jauh, Upgrade-nya Benar-Benar Worth It?

iPhone 18 Pro Max membawa chip A20 Pro, kamera variable aperture, dan baterai lebih awet. Simak perbandingannya dengan iPhone 17 Pro Max sebelum membeli.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT