Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap, Karyawati di Batam Terancam 20 Tahun Penjara
HS diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Batam, setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, yang dilakukannya pada Sabtu (18/11/2023).
Kamis, 23 November 2023 - 16:58 WIB
Sumber :
- Alboin
Terhadap pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76 c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (ahs/nof)
Load more