LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Salah satu pelaku.
Sumber :
  • Martinus

Dua Terdakwa Bawa Sabu 120 Kg Divonis Mati PN Deli Serdang Labuhan Deli

Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 120 Kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

Kamis, 30 November 2023 - 06:41 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dua dari empat terdakwa pengedar sabu-sabu jaringan narkotika internasional, divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar majelis hakim di Cabang PN Deli Serdang Labuhan Deli, Rabu (29/11/2023) sore.

Ketua Majelis Hakim PN Deli Serdang, Monalisa Siagian, menyebutkan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 120 Kg asal Malaysia, yang diangkut dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

Adapun pertimbangan hukuman dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, terhadap dua terdakwa yakni M Azis dan Amat divonis mati, mengingat keduanya pernah melakukan hal serupa dan telah menikmati hasil sebagai perantara pengedar narkotika jaringan internasional itu.

Sementara, terhadap dua lagi terdakwa yakni Faris Aulia dan Mualim alias Alim, hanya diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup. Keduanya merupakan kurir yang baru pertama kali terikut jaringan pengedar narkoba yang dikoordinir Muhajir Nurdin, yang telah ditangkap Poldasu dalam kasus kepemilikan sabu-sabu lainnya seberat 165 Kg.

Baca Juga :

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa, para terdakwa pada Mei 2023 lalu mencoba mengangkut sabu-sabu itu dalam 4 buah tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi. Tujuannya hendak dikirim Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.

Dalam fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku nekat mengirimkan sabu-sabu itu karena tergiur iming-iming upah angkut berkisar Rp5-12 juta untuk setiap kilogram total sabu tersebut, jika berhasil diantar ke Jakarta.

Dua terdakwa di antaranya ditangkap petugas kepolisian saat parkir dekat SPBU Tol Sei Semayang. Sedangkan dua terdakwa lagi dari hasil pengembangan kasus ini berhasil diciduk di kawasan Aceh Tamiang.

Dalam sidang ini, seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum masing-masing, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim. Karena dampak peredaran narkotika itu merusak generasi muda.

Terhadap putusan hakim ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan untuk sementara waktu mereka ditahan di Rutan kelas I Labuhan Deli.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang, Hamonangan P Sidauruk, mengatakan dalam perkara peredaran 120 Kg sabu ini pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada agenda sidang sebelumnya.

Terkait hasil putusan yang berbeda dengan majelis hakim, pihaknya segera akan melaporkan kepada Kejaksaan Agung guna mengambil langkah sikap selanjutnya dalam tujuh hari ke depan. (mss/nof)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Panca Darmansyah Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus ayah bernama Panca Darmansyah atau PD (41) yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa.
Harga Rokok Makin Membara Akibat Cukai yang Terus Melejit , Serikat Pekerja Merana: Bisa Mati karena Kalah Saing dengan Rokok Ilegal

Harga Rokok Makin Membara Akibat Cukai yang Terus Melejit , Serikat Pekerja Merana: Bisa Mati karena Kalah Saing dengan Rokok Ilegal

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menjadi momok keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT). Pasalnya, kenaikan cukai memicu maraknya rokok ilegal.
Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan  Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Angkasa Pura 1 dan 2 Segera Bubar, Pemerintah Akan Serahkan Pengelolaan Bandara ke...

Penggabungan ini akan menjadikan PT Angkasa Pura Indonesia (API) sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia.
Kisah Kakek Penjual Terasi Asal Grobogan Akhirnya Wujudkan Impiannya Melaksanakan Ibadah Haji

Kisah Kakek Penjual Terasi Asal Grobogan Akhirnya Wujudkan Impiannya Melaksanakan Ibadah Haji

Kegigihannya dalam menabung membuat seorang kakek yang kesehariannya penjual cabai dan terasi mampu melaksanakan ibadah haji.
Walau Disanjung-sanjung karena Mainnya Bagus, Faktanya Megawati Hangestri Musim Lalu Bukan Pemain dengan Gaji Tertinggi di Red Sparks

Walau Disanjung-sanjung karena Mainnya Bagus, Faktanya Megawati Hangestri Musim Lalu Bukan Pemain dengan Gaji Tertinggi di Red Sparks

Berapa gaji Megawati Hangestri di Red Sparks musim lalu? Apakah sesuai dengan popularitasnya yang meroket di liga voli Korea atau V League? Ternyata gaji Mega -
Faisal Haris Mundur dari Bakal Calon Bupati Bandung Barat

Faisal Haris Mundur dari Bakal Calon Bupati Bandung Barat

Pengusaha kondang Faisal Haris mensinyalkan bakal mundur dari kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung Barat 2024.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Ayah Pemain Keturunan Ini Takjub dengan Suporter Timnas Indonesia: Tidak Ada di Negara Lain

Pada pertandingan ini, Timnas Putri Indonesia menang dengan skor akhir 5-1 dan Claudia mencetak brace di pertandingan tersebut. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
Selengkapnya