WNI 18 Tahun Ditangkap Polisi Malaysia, Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba 25 Kg
- tvOnenews - Wildan
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Johor, Malaysia, menggagalkan dua sindikat narkoba dalam operasi yang digelar pada 11 dan 13 September 2026. Empat orang ditangkap dalam dua kasus tersebut, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun.
Dari dua operasi itu, polisi menyita berbagai jenis narkoba dengan total berat lebih dari 25 kilogram. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu, heroin, pil Yaba, dan ganja.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Daerah Kulai pada 11 September 2026.
Polisi menggerebek dua lokasi di sekitar Kampung Sepakat Baru, Senai, dan menangkap tiga orang yang terdiri dari dua pria lokal serta seorang wanita.
Sindikat Pertama Aktif Sejak Juni 2026
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, yakni sebuah rumah yang dibangun secara liar, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 72 gram, heroin 59 gram, pil Yaba 5 gram, ganja 57 gram, serta 10 paket plastik yang diduga berisi kafein.
Polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis CZ beserta 79 butir peluru berukuran 9 milimeter.
Dalam penggerebekan kedua di lokasi yang sama, polisi menangkap seorang wanita berusia 18 tahun. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu seberat sekitar 75 gram dan satu paket yang diduga berisi heroin seberat 10 gram.
"Jumlah keseluruhan narkoba yang disita adalah 0,278 kg senilai sekitar RM11.401," kata Ab Rahaman dikutip dari Bernama, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pria yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, wanita berusia 18 tahun tersebut disebut bertugas sebagai pengelola keuangan yang mengurus pembayaran hasil penjualan narkoba.
Ketiga tersangka diketahui merupakan rekan dalam satu sindikat dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Polisi memperkirakan kelompok tersebut telah aktif sejak Juni 2026.
Hasil tes urine awal menunjukkan kedua pria tersebut positif morfin dan memiliki catatan kejahatan terkait narkoba. Sementara wanita yang ditangkap dinyatakan negatif narkoba.
Ketiganya ditahan selama 10 hari hingga 21 September 2026. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952, Pasal 30(3) Akta Racun 1952, serta Pasal 8 Akta Senjata Api (Hukuman Lebih Berat) 1971.
Load more