News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pangkalan Pengoplos LPG Bersubsidi di Percut Seituan Ditindak, Polisi Sebut Ada Tersangka

Untuk kesekian kalinya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kembali membuat gebrakan sensasional berskala nasional. Mengungkap dan menindak pangkalan ga
Kamis, 30 November 2023 - 16:45 WIB
Penggerebekan salah satu pangkalan LPG di Selambo Ujung, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Yoga Syahputera

Medan, tvOnenews.com - Untuk kesekian kalinya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut kembali membuat gebrakan sensasional berskala nasional. Mengungkap dan menindak pangkalan gas yang melakukan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. 

Sayangnya, pascadirilis terkait keberhasilan penindakan, hukum yang berlaku terkesan tebang pilih. Penegakan hukum terindikasi hanya menjerat sejumlah pekerja yang digaji per hari. Sementara aktor utama di balik permainan yang merugikan negara, terkesan tidak pernah jelas terungkap ke publik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kali ini, pangkalan yang mengoplos gas LPG bersubsidi ke non subsidi terletak di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan yang berhasil ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan terhadap pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi berukuran 3 Kg ke tabung gas non subsidi ukuran 12-50 Kg.

"Sebanyak delapan orang pekerja berinisial S (33) penanggungjawab, ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) koordinator RIH (21) dan WA (40), diamankan dari pangkalan gas itu, tidak ada namanya, ya,” katanya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua tersangka berinisial S (33) dan RM (30) karena melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.

“Pengungkapan kasus sudah tahap penyidikan, dalam hal ini turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 Kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 Kg dalam kondisi terisi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian, ada 24 tabung gas ukuran 50 Kg dalam keadaan terisi, empat unit mobil pikap dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Hadi menyampaikan hasil pemeriksaan penyidik Ditresktimsus Polda Sumut tersebut.

Hadi menambahkan, berdasarkan fakta-fakta ditemukan, penyalahgunaan gas LGP bersubsidi dengan melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (ysa/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mencengangkan Megawati Hangestri soal Hyundai Hillstate: Awalnya...

Pengakuan Mencengangkan Megawati Hangestri soal Hyundai Hillstate: Awalnya...

Pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi membeberkan fakta mengejutkan terkait perjalanan kariernya. Siapa sangka, opposite spiker Suwon Hyundai Hill
Rio Ngumoha Dicoret dari Skuad Inggris Vs Spanyol, Ada Aturan UEFA yang Jadi Penyebabnya

Rio Ngumoha Dicoret dari Skuad Inggris Vs Spanyol, Ada Aturan UEFA yang Jadi Penyebabnya

Rio Ngumoha harus dicoret dari skuad Inggris saat menghadapi Spanyol di Wembley. Winger Liverpool itu tersisih karena aturan UEFA membatasi 23 pemain.
Liverpool Panggil Kembali Sosok di Balik Transfer Luis Diaz dan Darwin Nunez, Gantikan Richard Hughes

Liverpool Panggil Kembali Sosok di Balik Transfer Luis Diaz dan Darwin Nunez, Gantikan Richard Hughes

Liverpool kembali menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga. Sosok di balik transfer Luis Diaz dan Darwin Nunez itu menggantikan Richard Hughes yang ke Al-Hilal.
Perkuat Kapasitas Intelijen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Torehkan Prestasi Terbaik

Perkuat Kapasitas Intelijen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Torehkan Prestasi Terbaik

Menjadi bagian dari ajang apresiasi yang mempertemukan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari berbagai wilayah dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Penyusunan Produk Intelijen Keimigrasian T.A. 2026.
Sebanyak 11 Korban Kecelakaan KM Virgo Kembali Ditemukan, 71 Orang dalam Proses Pencarian

Sebanyak 11 Korban Kecelakaan KM Virgo Kembali Ditemukan, 71 Orang dalam Proses Pencarian

Dengan ditemukannya 11 korban tersebut, Basarnas mengonfirmasi sebanyak 172 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 64 orang meninggal dunia.
Kok Bisa Ranking Timnas Indonesia Malah Turun setelah Kalahkan Singapura 2-0?

Kok Bisa Ranking Timnas Indonesia Malah Turun setelah Kalahkan Singapura 2-0?

Kendati sukses menumbangkan Singapura dengan skor 2-0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (25/9/2026) malam, posisi Timnas Indonesia di pemeringka

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT