News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Remaja di Tanjungpinang Ditangkap usai Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang remaja pria berinisial RLA (18). Ia ditangkap lantaran diduga nekat menyetubuhi pacarnya yang berusia
Jumat, 1 Desember 2023 - 14:00 WIB
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang remaja pria berinisial RLA (18). Ia ditangkap lantaran diduga nekat menyetubuhi pacarnya yang berusia 12 tahun.

Pelaku dan korban sudah berpacaran sejak empat bulan yang lalu, dan saling mengenal melalui media sosial (medsos) Facebook. Korban dan pelaku kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama berpacaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban ada hubungan pacaran dengan pelaku. Mereka saling bertemu dan terjadilah persetubuhan. Sudah banyak kali dilakukan, bahkan tidak terhitung," ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, Jumat (1/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku melakukan hubungan badan di berbagai tempat. Seperti di luar rumah saat jalan-jalan, kediaman pelaku, bahkan juga di kediaman korban. "Lebih ironisnya lagi di rumah korban. Jadi saat rumah kosong dan hanya ada mereka berdua (pelaku dan korban), sehingga terjadi hubungan badan di sana," ungkapnya.

Hal ini terungkap usai orang tua melihat korban dan pelaku sangat akrab, namun penuh dengan keganjilan. Lalu, orang tua meminta korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku. "Ayahnya melarang pacaran. Anak perempuan terceplos, korban mengaku tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering melakukan hubungan badan," tambah Rifi.

Berangkat dari pernyataan itu, ayah korban langsung melaporkan pelaku RLA ke Polsek Tanjungpinang Timur. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim di tempat kerjanya, yakni di sebuah rumah makan di Kota Tanjungpinang.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76D Juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," pungkasnya. (ksh/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

China dan UEA Diduga Jadi Negara Tujuan Penyelundupan Emas Ilegal

China dan UEA Diduga Jadi Negara Tujuan Penyelundupan Emas Ilegal

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa China dan Dubai Uni Emirat Arab (UEA) diduga menjadi negara utama tujuan para sindikat dalam penyelundupan puluhan kilogram emas ilegal dari Indonesia.
504 Dapur MBG Tidak Layak Langsung Ditutup Permanen, BGN Tengah Periksa 3000 Dapur Lainnya

504 Dapur MBG Tidak Layak Langsung Ditutup Permanen, BGN Tengah Periksa 3000 Dapur Lainnya

Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu ditutup secara permanen setelah dinyatakan tidak layak dari sisi sanitasi yang dilaporkan dinas kesehatan.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
10 Quotes Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Penuh Semangat dan Motivasi, Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

10 Quotes Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Penuh Semangat dan Motivasi, Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

Berikut 10 quotes Hari Pramuka ke-65 tahun 2026 penuh semangat dan motivasi, menarik untuk dibagikan ke media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Thread, dan lainnya.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Hukumnya Haram? Begini Penjelasan MUI agar Tidak Salah Paham

Menjelang lomba agustusan 2026, muncul kabar di media sosial soal biaya pendaftaran lomba agustusan hukumnya haram. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Trending

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi Kenang Momen saat Mampu Beli Berlian Pertama, Ceritanya Relate untuk Banyak Orang

Anggun C Sasmi mengenang masa ketika ia mulai memberikan hadiah untuk dirinya sendiri sebagai hasil dari kerja keras selama bertahun-tahun.
Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Tren Pelari Indonesia ke Ajang Internasional Kian Menguat, Singapura Jadi Salah Satu Tujuan Favorit

Minat masyarakat Indonesia untuk mengikuti ajang lari internasional terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Tengah Malam KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

Rumah pribadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni jadi lokasi penggeledahan
Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Progres Signifikan MRT Jakarta Fase 2A: Anggaran Rp25,3 Triliun, Terowongan HI-Kota Terhubung

Proyek pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Lin Utara Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. 
Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan  ESDM

Penyuplai Penyelundupan 23,793 Kilogram Emas Diduga Penambang Ilegal, Ini yang Dikatakan ESDM

Penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri diduga perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI)
BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

BNN Sita Aset Bos Gendut Gembong Narkoba di Kampung Bahari Capai Rp39 Miliar, Diduga Hasil TPPU

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara juga turut menyita aset milik Gembong Narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT