Check Yung Bos Judi Internasional Tak Kunjung Tertangkap, Pekan Depan 10 Terdakwa Jaringannya Masuk Sidang Nota Pembelaan
- tim tvonenews/Yoga Syahputra
Medan, tvonenews.com - Sosok Check Yung diduga Bos Judi online internasional hingga saat ini tak kunjung terkuak. Ia belum berhasil ditangkap kepolisian. Sementara itu, sepuluh orang terdakwa yang diduga anggota atau pekerjanya yang menjadi operator kantor judi online sudah diseret ke meja hijau dengan agenda nota pembelaan.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 3,5 tahun penjara terhadap Bong Jiu Lie warga Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujar JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan kepada sejumlah awak media, dikutip Jumat (1/12/2023).
Selain itu, jaksa juga menuntut Robin alias Andre Goh pemilik saham asal Medan dituntut 3,5 tahun denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
![]()
Randi mengatakan jaksa juga menuntut Zefry sebagai operator, Jimmy, Andi Syahputra, Feliksia Sinaga, Intan Permatasari, Lisa Indriani dan Fikih Abdul Khaiyr masing-masing sebagai tele marketing.
"Delapan terdakwa itu dituntut masing-masing 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya.
Kemudian ia mengatakan dari fakta-fakta persidangan, 10 terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jubcto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Inti pasal itu, kata Randi, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tidak berhak melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Hal yang memberatkan 10 terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal yang meringankan seluruh terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Sementata itu, setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum pada pekan depan.
Diketahui, pada hari Jumat (9/6/2023) lalu, Polda Sumut menggerebek markas judi online dengan nama situsCOIN288.com yang sampai saat ini situs perjudian itu masih eksis beroperasi di dunia maya. Lokasi markas perjudian online ini beraada di Jalan Ladang nomor 7, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Lokasinya sempat di police line beberapa lama namun saat ini sudah tidak lagi terpasang.
Load more