Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah tersangka, korban diiming-iming diberikan bermain game di ponsel tersangka. Ketika korban sedang bermain game, di situlah tersangka mengambil kesempatan melakukan aksinya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 8 anak laki-laki (korban), membawa 7 orang korban untuk visum di RSUD Sibolga, berkoordinasi dengan Dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (trauma healing) terhadap para korban.
Kemudian memeriksa para saksi, cek TKP di dua lokasi kejadian, menyita barang bukti berupa 14 pasang baju dan celana korban, melakukan gelar perkara, menerbitkan DPO terhadap tersangka HCP alias Hendri.
“Kita juga melakukan penangkapan tersangka Hendri, melakukan pemeriksaaan dan penahanan tersangka,” tegas AKBP Basa Emden Banjarnahor.
Load more