News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Hina Nabi Muhammad, Ternyata Dibayar Rp1 Juta Mengisi Acara Desak Anies

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta.
Selasa, 12 Desember 2023 - 10:09 WIB
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
Sumber :
  • Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Ā Aulia Rakhman, komika Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad dijanjikan akan dibayar Rp1 juta.

Aulia Rakhman saat itu dihubungi oleh FarhanĀ untuk tampil dalam acara Desak Anies Lampung, di Bento Coffe Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, saat mengisi materi dalam acara tersebut Aulia Rakhman justru menyebut nama Muhammad tidak penting karena banyak nama Muhammad yang masuk penjara. Ia mendapat hujatan usai isi materi stand up comedy karena dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW.

ā€œCoba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," ucap Aulia Rakhman.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara Desak Anies Lampung.

Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

ā€œKami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Rakhman, 7 saksi dan 5 orang ahli. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video," kata Kombes Pol Umi Fadilah, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kombes Umi Fadilah melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR langsung ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

ā€œAulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Kombes Umi Fadilah. (puj/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Survei Capres 2029: Prabowo Masih Teratas, Wajah Baru Mulai Masuk Radar

Survei Capres 2029: Prabowo Masih Teratas, Wajah Baru Mulai Masuk Radar

Survei IPI memetakan bursa capres dan cawapres 2029. Nama baru bermunculan, sementara Prabowo, Gibran, dan Ganjar masih teratas.
Klarifikasi Mohan Hazian soal Isu Pelecehan Seksual yang Seret Namanya: Kalian Pasti Baca dari X, Lu Semua Harus Tahu Ini Sangat Merugikan Gua

Klarifikasi Mohan Hazian soal Isu Pelecehan Seksual yang Seret Namanya: Kalian Pasti Baca dari X, Lu Semua Harus Tahu Ini Sangat Merugikan Gua

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian menyampaikan klarifikasinya soal isu pelecehan seksual yang menyeret namanya.
PAN Godok Zulhas Jadi Cawapres 2029, PSI Serahkan ke Prabowo: Bos Kita yang Tentukan

PAN Godok Zulhas Jadi Cawapres 2029, PSI Serahkan ke Prabowo: Bos Kita yang Tentukan

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, menegaskan koalisi pemerintah seharusnya tidak terjebak pada perebutan posisi kekuasaan lima tahunan
Jelang Laga Lawan Persib Bandung, Ratchaburi FC Malah Dilanda Badai Konflik Internal, Bos Klub sampai Turun Tangan

Jelang Laga Lawan Persib Bandung, Ratchaburi FC Malah Dilanda Badai Konflik Internal, Bos Klub sampai Turun Tangan

Ratchaburi FC dirumorkan sedang menghadapi konflik internal jelang laga penting melawan Persib Bandung dalam ACL Two. Apakah akan menurunkan performa klub?
FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia, Pasar Global Masuk Mode Wait and See

FTSE Russell Tunda Review Indeks Indonesia, Pasar Global Masuk Mode Wait and See

FTSE Russell menunda review indeks Indonesia Maret 2026. Keputusan FTSE membuat investor global wait and see dan menahan katalis teknikal pasar saham.
Viral Perselingkuhan Oknum Kepala Dusun di Jombang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Viral Perselingkuhan Oknum Kepala Dusun di Jombang, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Pelapor bernama Jainul mengaku telah mencurigai hubungan tidak wajar antara istrinya dengan oknum kepala dusun berinisial S sekitar lima tahun lalu.

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Dugaan Oknum TNI Aniaya Ojol di Kembangan, Ini Jawaban Paspampres

Asisten Intelijen Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf. Mulyo Junaidi beri keterangan terkait dugaan penganiayaan pengemudi ojekĀ onlineĀ (ojol) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat
Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Viral Pebisnis Mohan Hazian Diduga lakukan Pelecehan, Begini Pandangan Islam soal Dampak dan Dosanya

Tengah viral nama Mohan Hazian yang diduga melakukan pelecehan seksual. Begini klarifikasinya
6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

6 Kali Menang Beruntun, Al Nassr Ada di Posisi Berapa dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Meski tanpa kehadiran Ronaldo di dua laga terakhir yang mereka jalani, Al Nassr sukses mempertahankan tren positif dan terus bersaing di papan atas klasemen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT