Ipda Alan menjelaskan bahwa saat kejadian, di rumahnya hanya ada istri dan anak kecil. Pintu rumah tidak terkunci, memudahkan pelaku untuk masuk dengan leluasa. Pelaku MI menggunakan sebo atau penutup wajah serta membawa sebilah pisau selama aksinya.
“Istri korban mengalami luka lecet di lengan kanan akibat perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan jaket, pisau, handphone, dan kartu identitas korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MI (29) dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (puj/nof)
Load more