GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Hukuman Berakhir, Anak Mantan Perwira Poldasu Aditiya Hasibuan Bebas dari Tahanan

Anak mantan polisi Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Rabu, 10 Januari 2024 - 14:48 WIB
Aditya Hasibuan saat menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Medan, tvOnenews.com - Anak mantan polisi Achiruddin Hasibuan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Aditiya menghirup udara segar setelah masa hukuman yang dijalaninya perihal kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dinyatakan berakhir.

Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan membenarkan hal tersebut. Aditiya resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan remisi dan cuti bersyarat. "(Aditiya Hasibuan) sudah (bebas)," kata Nimrot Sihotang, Rabu (10/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nimrot menyebutkan bahwa terpidana Aditiya Hasibuan telah bebas sejak Desember 2023 lalu. "(Telah bebas sejak) bulan 12 tahun 2023," ungkapnya.

Terpidana Aditiya Hasibuan telah membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya, Achiruddin Hasibuan.

Kemudian, Aditiya juga telah menjalani pidana pokoknya, yaitu pidana penjara selama satu tahun di dalam Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui, Aditiya Hasibuan sebelumnya dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Selain itu, PN Medan juga menghukum Aditiya untuk membayar restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya. Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Merasa keberatan atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Kemudian, PT Medan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari PN Medan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ketentuan, apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Hingga akhirnya, putusan banding di PT Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap. (ayr/wna)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi beberkan fakta baru dalam kasus praktik penitipan bayi oleh bidan berinisial ORP yang diselidiki polisi di Kapanewon Gamping, Sleman. Kemudian polisi
Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League Korea 2026/2027. Pengumuman itu langsung buat volimania Indonesia ramai menyerbu medsos klub.
Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Singapura pun tak membuang sia-sia kesempatan tampil di ajang paling bergengsi di Asia ini. Termasuk dengan mempersiapkan lawan-lawan tanggung selama persiapan. 
Soroti Maraknya OTT di Daerah, Wamendagri Sebut Peluncuran Panduan Antikorupsi Jadi Momentum Reformasi dan Birokrasi

Soroti Maraknya OTT di Daerah, Wamendagri Sebut Peluncuran Panduan Antikorupsi Jadi Momentum Reformasi dan Birokrasi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menilai pendidikan antikorupsi harus menjadi dasar dalam membentuk generasi muda yang berintegritas dan kreatif.
Gerakan Pemilahan Sampah Dimulai, Pramono Instruksikan RT hingga Wali Kota Bergerak Masif

Gerakan Pemilahan Sampah Dimulai, Pramono Instruksikan RT hingga Wali Kota Bergerak Masif

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan gerakan pemilahan sampah di Jakarta sudah dimulai pada 10 Mei 2026. Tetkait hal ini, dia menyebut telah instruksi
Jika Negosiasi Damai Iran-AS Buntu hingga Harga Minyak Ikut Menguat, Apa Kabar Nilai Tukar Rupiah?

Jika Negosiasi Damai Iran-AS Buntu hingga Harga Minyak Ikut Menguat, Apa Kabar Nilai Tukar Rupiah?

Rupiah diprediksi melemah setelah negosiasi damai Iran dan AS menemui jalan buntu. Penguatan dolar AS dan harga minyak jadi pemicu utama.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT