News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Tahan Eks Ketua KONI Sumsel Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejati Sumatera Selatan menahan HZ mantan Ketua KONI Sumsel terkait kasus korupsi tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Sumsel
Selasa, 16 April 2024 - 20:25 WIB
Kejati Tahan Eks Ketua KONI Sumsel Kasus Korupsi Dana Hibah
Sumber :
  • istimewa - Antara

Palembang, tvOnenews.com - Kejati Sumatera Selatan menahan HZ mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan terkait kasus korupsi tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

"Terhadap Tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk dua puluh hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deni saat konferensi pers di Palembang, Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjutnya menambahkan dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni dalam hal adanya ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara di tunda terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu.

Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Kemudian, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang). (ant/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Penalti, Persijap Curi Poin di Kandang Persik Kediri

Gagal Penalti, Persijap Curi Poin di Kandang Persik Kediri

Persik gagal mengamankan poin penuh dalam pertandingan laga pekan ke-26 Super League 2025-2026. Skor imbang tanpa gol membuat Persik dan Persijap sama-sama menambah satu poin. 
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kodim 0830 Surabaya Gelar Salat Gaib

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Kodim 0830 Surabaya Gelar Salat Gaib

Prajurit TNI bersama warga Surabaya menggelar salat gaib dan doa bersama sebagai bentuk penghormatan kepada tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugas perdamaian di Lebanon.
Sinergi Ultra Mikro BRI, Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan

Sinergi Ultra Mikro BRI, Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Ubah Limbah Menjadi Sumber Penghidupan

Berkat dukungan hibah greenhouse dari PNM, serta pembiayaan dari BRI, pengembangan usaha sekaligus ketahanan pangan keluarga nasabah kini lebih terjamin.
Terungkap Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Begini Kata Polisi

Terungkap Motif Pengemudi Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus, Begini Kata Polisi

Polisi mengungkap motif sopir taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya di dalam mobil di Harmoni.
Pakar: Pelanggaran Hukum oleh Anggota TNI Harus Diselesaikan di Peradilan Militer

Pakar: Pelanggaran Hukum oleh Anggota TNI Harus Diselesaikan di Peradilan Militer

Praktisi hukum, Agus Widjajanto menyoroti soal yuridiksi peradilan militer terkait kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.
Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT