News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak

Belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.
Senin, 6 April 2026 - 17:16 WIB
Ilustrasi sistem digital DJP.
Sumber :
  • DJP

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari akhir Maret menjadi akhir April 2026. Kebijakan ini diambil karena hingga 31 Maret 2026 jumlah SPT yang masuk baru mencapai 10.653.931 laporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, angka tersebut setara 88,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 11.988.774 SPT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ucap Bimo Wijayanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sumber :
  • Komisi XI

Ia menjelaskan, belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Banyak wajib pajak masih membutuhkan pendampingan dalam proses registrasi akun, aktivasi, hingga pengisian laporan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain membuka layanan tambahan di akhir pekan, mengoptimalkan peran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperluas edukasi kepada wajib pajak di berbagai wilayah.

Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT sesuai tenggat awal pada 31 Maret 2026. Pada hari terakhir tersebut, tercatat sekitar 410 ribu SPT dilaporkan.

“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop (kembangkan) supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Keuangan juga menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan hingga batas waktu baru tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa batas normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jatah Preman Kurang, Pelaku Keroyok Pemangku Hajat di Purwakarta hingga Tewas, Polisi: Untuk Keamanan dan Beli Miras

Jatah Preman Kurang, Pelaku Keroyok Pemangku Hajat di Purwakarta hingga Tewas, Polisi: Untuk Keamanan dan Beli Miras

Pria pemangku hajat di Purwakarta, Jawa Barat tewas akibat dikeroyok oleh sejumlah pelaku yang diduga preman kampung. Kini Polisi telah mengidentifikasi pelaku
Punya Modal Bagus, Thalita Ramadhani Lebih Percaya Diri Jelang Debut di Kejuaraan Asia 2026

Punya Modal Bagus, Thalita Ramadhani Lebih Percaya Diri Jelang Debut di Kejuaraan Asia 2026

Tunggal putri Indonesia, Thalita Ramadhani Wiryawan lebih percaya diri jelang debut di Kejuaraan Asia 2026
Pakar Ingatkan DPR Jangan Hanya Kejar Kecepatan Rampas Aset, Utamakan Kualitas Penanganan Perkara

Pakar Ingatkan DPR Jangan Hanya Kejar Kecepatan Rampas Aset, Utamakan Kualitas Penanganan Perkara

Pakar Hukum dari Untar mengingatkan agar DPR tidak hanya terpaku pada percepatan penanganan perkara dalam merumuskan aturan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian.
Bahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Pakar Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Aset

Bahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Pakar Usul Bentuk Lembaga Khusus Kelola Aset

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengsr pendapat umum (RDPU) bersama para pakar hukum untuk membahas perihal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Cerita Pemain Suriname Disisihkan Klub Setelah Skandal Paspor di Belanda, Tidak Boleh Pakai Jersey Tim Sama Sekali

Cerita Pemain Suriname Disisihkan Klub Setelah Skandal Paspor di Belanda, Tidak Boleh Pakai Jersey Tim Sama Sekali

Memiliki kewarganegaraan tunggal di negara barunya membuat para pemain naturalisasi ini melepas paspor Belanda.
Sahabat Megawati Hangestri Berpeluang Kembali ke V-League, Segini Gaji Fantastis yang Akan Didapat

Sahabat Megawati Hangestri Berpeluang Kembali ke V-League, Segini Gaji Fantastis yang Akan Didapat

Vanja Bukilic, sahabat Megawati Hangestri, ikut dalam draft pemain asing V-League 2026 di Praha, dengan peluang mendapatkan gaji hingga ratusan ribu dolar.

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan Desak PSSI Segera Bertindak, Mau Tak Mau Timnas Indonesia Harus Rekrut Pemain Ini ke Skuad John Herdman

Bung Ropan mendesak agar PSSI mencari pemain baru untuk mengisi posisi ini di Timnas Indonesia. Siapa kira-kira yang harus direkrut ke Skuad John Herdman nanti?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT