Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.
"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vital-nya," ujarnya.
Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(puj/muu)
Load more