GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keji! Siswi di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandungnya hingga Tertular Penyakit Kelamin

Siswi berinisial AA (15) di Lampung jadi korban asusila yang dilakukan kakek dan ayah kandungnya. Kasus ini terbongkar lantaran korban tertular penyakit kelamin
Jumat, 19 April 2024 - 14:07 WIB
Kakek dan ayah kandung di Lampung setubuhi siswi 15 tahun ditangkap polisi.
Sumber :
  • Pujiansyah/tvOne

Lampung Selatan, tvOnenews.com - Seorang siswi berinisial AA (15) di Lampung Selatan, jadi korban asusila yang dilakukan kakek dan ayah kandungnya sendiri. 

Kasus asusila ini terbongkar lantaran korban tertular penyakit kelamin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban AA dipaksa ayahnya Suhaimi (45) dan kakeknya Asmar (69) untuk melayani nafsu bejatnya. 

Jika menolak, keduanya tidak segan-segan mengusir korban dari rumah dan akan membunuhnya. 

Aksi bejat ini sudah dilakukan kedua tersangka satu tahun lamanya, yaitu sejak Januari 2023 hingga Februari 2024.

"Jadi, di dalam tindak pidananya ada unsur kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku dengan ancaman membunuh jika tidak menuruti kemauan dari para pelaku," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (19/4/2024).

Kapolres menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban mengalami sakit pada bagian vitalnya. 

Kelakuan bejat kedua tersangka sudah belasan kali dilakukan di rumahnya.

"Korban dan kedua tersangka tinggal satu rumah. Setelah berulang kali hingga satu tahun lamanya, korban mendapat perlakukan bejat para pelaku hingga mengakibatkan korban tertular penyakit kelamin," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di kediamannya. 

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal, dan pedang.

Tersangka Suhaimi yang merupakan ayah kandung korban mengaku hasrat untuk menyetubuhi anaknya muncul semenjak istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri.

"Sudah 15 kali dari satu tahun yang lalu. Ya karena nafsu aja. Gimana ya ditinggal istri kerja ke luar negeri, melihat anak sudah besar begitu," katanya.

Penangkapan Kedua Pelaku

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pria yakni ayah berinisial SH (44) dan kakek berinisial AM (64) yang diduga telah mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun.

"Ayah SH (44) dan kakek AM (64) berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308  Polsek Natar, lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengutip Antara pada Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan, perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024, namun peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.

"Yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," lanjujtnya.

Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.

"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vital-nya," ujarnya.

Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(puj/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gabung Hillstate, Megawati Hangestri Jadi Satu-satunya Pemain Asing yang Berpartner dengan 2 Setter Terbaik Korea

Gabung Hillstate, Megawati Hangestri Jadi Satu-satunya Pemain Asing yang Berpartner dengan 2 Setter Terbaik Korea

Megawati Hangestri jadi satu-satunya pemain asing di V-League yang pernah diservis dua setter terbaik milik tim nasional voli putri Korea usai gabung Hillstate.
Resmi Diluncurkan Korlantas Polri, Begini Cara Buat SIM Digital yang Mudah Tanpa Ribet

Resmi Diluncurkan Korlantas Polri, Begini Cara Buat SIM Digital yang Mudah Tanpa Ribet

Berikut cara mudah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) digital lewat ponsel (HP) yang resmi diluncurkan Korlantas Polri. Hanya butuh sejumlah langkah verifikasi.
Usai Beli Saham GoTo, Danantara Diminta Segera Bentuk BUMN Pengelola Transportasi Digital

Usai Beli Saham GoTo, Danantara Diminta Segera Bentuk BUMN Pengelola Transportasi Digital

Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membeli PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Menteri LH Didorong Atensi Penuh TTM di Blok Rokan Riau

Menteri LH Didorong Atensi Penuh TTM di Blok Rokan Riau

Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) mendorong Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat memberi atensi penuh pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Blok Rokan, Riau.
Dua Pengedar 1.590 Butir Tramadol di Cikarang Utama Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Dua Pengedar 1.590 Butir Tramadol di Cikarang Utama Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron

Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menggagalkan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/5/2026) malam.
Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Bek tengah Arsenal, Gabriel Magalhaes, tetap mendapatkan sanjungan selangit dari media-media Inggris. Hal ini terlepas dari kegagalannya membobol gawang Paris Saint-Germain dalam sesi adu penalti.

Trending

PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyinggung polemik pelarangan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi' oleh aparat.
Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Polisi gerak cepat mengamankan diduga pelaku pembunuhan wanita berinisial L yang tewas dengan luka di kepala, di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
PDIP Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Buat Susah Pemerintah Daerah

PDIP Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Buat Susah Pemerintah Daerah

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menilai program Koperasi Merah Putih terlalu dipaksakan hingga menyulitkan pemerintah daerah.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert yang akan berlangsung pada pagi ini.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert di kelas berat ringan (light heavyweight).
Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Bek tengah Arsenal, Gabriel Magalhaes, tetap mendapatkan sanjungan selangit dari media-media Inggris. Hal ini terlepas dari kegagalannya membobol gawang Paris Saint-Germain dalam sesi adu penalti.
Final Liga Champions 2025-2026: PSG Juara Beruntun usai Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti Berkat Gabriel Magalhaes

Final Liga Champions 2025-2026: PSG Juara Beruntun usai Kalahkan Arsenal Lewat Adu Penalti Berkat Gabriel Magalhaes

Paris Saint-Germain berhasil keluar sebagai juara Liga Champions 2025-2026 untuk dua musim beruntun usai mengalahkan Arsenal di final. Mereka menang tipis 4-3 lewat adu penalti.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT