News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alatnya Rusak Gegara Pemadaman Listrik, Seorang Pemilik SPBU di Lhokseumawe Minta PLN Ganti Rugi

Manajamen PLN UP3 Lhokseumawe, menegaskan, soal adanya kerusakan barang elektronik milik pelanggan dan kompensasi pemakaian arus listrik, imbas dari gangguan, pihaknya masih menunggu instruksi dari PLN Pusat.
Senin, 10 Juni 2024 - 13:18 WIB
Dokumentasi.
Sumber :
  • Saiful

Lhokseumawe, tvOnenews.com - Bansur, salah seorang pengusaha SPBU di Kota Lhokseumawe, meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengganti rugi kerusakan dinamo pompa minyak stasiun pengisian bahan bakar milikinya, yang duga akibat pemdaman arus listrik berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya sejak Salasa (4/6/2024).

Sebanyak 2 dinamo pompa yang rusak itu bila dihitung kerugiannya mencapai Rp12 juta, dan yang membuatnya kecewa ialah pelayanan ke masyarakat menjadi terhambat. Di balik rusaknya 2 dinamo pompa itu, pihaknya harus menanggung kerugian lain, karena terpaksa melayani pembeli dengan menggunakan hitungan liter manual. Hitungan tersebut bisa saja sewaktu-waktu meleset atau takaran yang dijual per liternya lebih banyak ke pembeli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nah kalo sudah seperti untuk memperbaiki pompa tersebut, kami harus memanggil teknisi Pertamina dari kota medan, dan memerlukan waktu paling cepat 2 minggu. Sedangkan biaya ganti suku cadang itu 12 juta rupiah,” Bansur.

Selain kerusakan tersebut, Bansur juga meminta PLN mengganti rugi mesin genset miliknya. Di mana mesin tersebut juga mengalami kerusakan pada hari yang sama, saat tidak stabilnya arus listrik yang diterima stasiun bahan bakar itu, kerugian ditaksi mencapai Rp140 juta.

SPBU yang terletak di Desa Alue Awe, Lhokseumawe, melayani konsumen selama  24 jam, di mana keberadaanya telah beroperasi selama  10 tahun lebih, melayani penjualan minyak mulai, jenis Solar, Pertalite, Pertamina Dex, Bio Solar, Pertamax, Pertamax Turbo dan Dexlite.

Manajamen PLN UP3 Lhokseumawe, menegaskan, soal adanya kerusakan barang elektronik milik pelanggan dan kompensasi pemakaian arus listrik, imbas dari gangguan, pihaknya masih menunggu instruksi dari PLN Pusat.

Humas PLN UP3 Lhokseumawe, Zulkarnaini menjelaskan, sejauh ini informasi yang dapat diberikan ke pelanggan bahwa gangguan selama 3 hari belakangan mutlak faktor alam, yakni hantaman petir merusak jaringan interkoneksi 150 kVa Langsa-Idi dan jaringan transmisi SUTET 275 kVa Linggau-Lahat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan Zulkarnaini kepada wartawan usai kegiatan pembersihan pantai Ujung Blang pada Acara peringatan hari Lingkungan.

“Kejadian ini murni bencana alam, bukan karena kelalaian pekerja di pihak PLN, dan bukan pemdaman yang sengaja di lakukan pihak PLN,” kata Zulkarnaini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT