News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pentingnya Regulasi Khusus Bernama "Short Term Visa" untuk Iklim Pariwisata Kepulauan Riau

Singkatnya waktu rata-rata kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepulauan Riau (Kepri) menjadi alasan utama kenapa provinsi yang berdekatan dengan Singap
Jumat, 5 Juli 2024 - 16:07 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Sumber :
  • Tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Singkatnya waktu rata-rata kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepulauan Riau (Kepri) menjadi alasan utama kenapa provinsi yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia ini butuh spesial regulasi keimigrasian. 

Kedatangan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Salahudin Uno ke Batam, Sabtu 29 Juni 2024, membawa angin segar baru bagi dunia pariwisata Kepri. Kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Menteri Sandiaga menyampaikan jika kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri sudah dalam tahap finalisasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menparekraf Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan. Sandiaga bahkan berharap visa kunjungan saat kedatangan khusus pintu masuk Imigrasi di Provinsi Kepri ini bisa mulai diberlakukan Juli 2024.

Menparekraf dan Gubernur Kepri menyambut wisatawan di Bintan awal tahun 2024. (tim tvOne/Kurnia)

Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

"Jadi nanti hasil akhir yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. Maka rancangan kedua yang menjadi opsi," terang Sandiaga lagi.

Mendengar penjelasan Menteri Sandiaga itu, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi atas langkah  yang ditempuh oleh Kemenparekraf untuk menyusun dan merealisasikan pemberlakuan VoA di wilayahnya. 

"Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi," ujar Anshar didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Guntur Sakti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alasan Kenapa Short Term Visa Penting Bagi Kepri

Upaya pemberlakuan VoA khusus pintu masuk Imigrasi di Kepri ini telah melalui waktu relatif panjang. Usulan pertama kali disampaikan Ansar kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, 1 Maret 2023. Kepada Dirjen Imigrasi Gubernur Ansar meminta diskresi untuk mempermudah masuknya wisman. Singkatnya rata-rata lama kunjungan wisman ke Kepri, sekitar tiga hingga tujuh hari, menjadi alasannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT