GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin Divonis Bebas PN Stabat Terkait Perkara TPPO

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Majelis Hakim, Andriansyah, dalam perkar
Senin, 8 Juli 2024 - 22:19 WIB
Suasana haru usai terdakwa Terbit Rencana PA divonis bebas.
Sumber :
  • tim tvOne/Taufik Hidayat

Langkat, tvOnenews.com - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Majelis Hakim, Andriansyah, dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).

Persidangan yang dihadiri langsung terdakwa, Terbit Rencana PA, didampingi tim kuasa hukum dan keluarga serta pendukungnya ini diawali dengan pembacaan berkas keputusan majelis hakim sebanyak lebih kurang 500 lembar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat sampai ke pembacaan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membacakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi, terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  sebagaimana disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Setelah menjalani proses persidangan yang panjang dan mendengarkan keterangan dari puluhan saksi serta fakta-fakta dalam persidangan, maka terdakwa Terbit Rencana Perangin - Angin dinyatakan bebas dari hukuman dan mengembalikan hak-hak terdakwa,  termasuk dengan mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita selama persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim, Andriansyah saat membacakan vonis terdakwa di depan persidangan. 

Spontan pihak keluarga dan pendukung terdakwa yang hadir di ruang sidang berteriak gembira. Bahkan istri serta anak terdakwa yang hadir ikut menangis bahagia. "Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan dua unit mobil serta pabrik kelapa sawit yang disita selama persidangan serta membatalkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp2,3 miliar," jelas majelis hakim. 

Usai membacakan vonis, majelis hakim PN Stabat kemudian mengetuk Palu sebagai pertanda sidang ditutup dan langsung meninggalkan ruang sidang.  

"Saya sangat berterima kasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang telah menyatakan saya tidak bersalah atas kasus TPPO tersebut, sebab memang selama ini saya tidak mengetahui adanya TPPO di lingkungan pabrik kelapa sawit tersebut," ucap Terbit Rencana PA kepada awak media. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa TRP dengan tuntutan 14 tahun penjara dan membayarkan restitusi kepada sedikitnya 12 orang korban sebesar Rp2,3 miliar. 

Sedangkan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, dalam konferensi persnya pada Minggu (7/7/2024) berharap putusan majelis hakim dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Ramalan Cinta Shio 13 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

6 Ramalan Cinta Shio 13 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

​​​​​​​Ramalan cinta shio 13 februari 2026 untuk tikus, kerbau, macan, kelinci, naga, ular. Simak peruntungan asmara single dan berpasangan hari esok.
Persija Jakarta Terusir dari SUGBK Akibat Timnas Indonesia Berlaga di FIFA Series 2026, Gustavo Almeida Bersedih

Persija Jakarta Terusir dari SUGBK Akibat Timnas Indonesia Berlaga di FIFA Series 2026, Gustavo Almeida Bersedih

Penyerang Persija Jakarta, Gustavo Almeida sesalkan Macan Kemayoran tak dapat menggunakan SUGBK, Jakarta dalam tiga laga kandang mendatang di Super League.
Kapal Pengangkt Nikel Tidak Berizin Ditangkap TNI AL

Kapal Pengangkt Nikel Tidak Berizin Ditangkap TNI AL

Dua kapal yang pembawa nikel ditangkap TNI AL karena langgar izin berlayar serta pengelolaan mineral dan batubara (Minerba) di perairan Teluk Weda, Maluku Utara, Selasa (10/02).
Tinggalkan Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Dipromosikan Jadi Asisten John Herdman di Tim Senior

Tinggalkan Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Dipromosikan Jadi Asisten John Herdman di Tim Senior

Nova Arianto telah meninggalkan Timnas Indonesia U-17 setelah dua laga uji coba melawan China. Dia akan kembali ke tim senior untuk menjadi asisten pelatih Timnas Indonesia, John Herdman.
Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama

Praktisi Hukum Ingatkan Gugatan Ressa ke Denada Salah Jalur, Harusnya di Pengadilan Agama

​​​​​​​Praktisi hukum, Toni RM ingatkan gugatan Ressa ke Denada dinilai salah jalur karena seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Belum Puas Ngaku Bersalah, Mohan Hazian Sudah Hubungi Korban Pelecehan: Tapi Tak Lakukan ini

Belum Puas Ngaku Bersalah, Mohan Hazian Sudah Hubungi Korban Pelecehan: Tapi Tak Lakukan ini

Eks owner brand streetwear lokal, Mohan Hazian telah menghubungi korban dugaan pelecehan seksual, Saa atau @aarummanis lewat WA setelah mengaku menjadi pelaku.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT