News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Minta Polda Lampung Tangkap Pemasok Senpi Ilegal ke Anggota DPRD Lampung Tengah

Kasus kepemilikan 4 pucuk senjata api ilegal milik anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga dengan senjata api saat acara resepsi pernikahan adat Lampung, dan kepemilikan senpi ilegal terus bergulir.
Kamis, 11 Juli 2024 - 09:02 WIB
Kolase foto kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam dan senjata api.
Sumber :
  • Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kasus kepemilikan 4 pucuk senjata api ilegal milik anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga dengan senjata api saat acara resepsi pernikahan adat Lampung, dan kepemilikan senpi ilegal terus bergulir.

Dedi Wijaya, tim kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam, meminta Kepolisian Daerah (Polda Lampung) untuk menangkap pemasok senjata api ilegal tersebut. Identitas pemasok dan penjual senjata api ilegal tersebut telah dijelaskan oleh anggota DPRD Lampung Tengah Saleh Mukadam ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami minta penyidik Polda Lampung untuk lebih mendalami asal muasal senjata api ilegal itu. Karena sudah kami tuangkan di BAP mengenai asal senja api dan nama penjualnya," kata Dedi Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

Dedi Wijaya menjelaskan bahwa clientnya Saleh Mukadam juga sudah menuangkan denah dan sketsa rumah dari penjual senjata api tersebut.

“Alamat rumah pemasok senjata api juga sudah dituangkan di BAP. Namun sampai sekarang belum ada progres penangkapan pemasoknya. Jangan bola liar ini cuma berakhir di client kami," jelasnya.

Ia mengungkapkan Saleh Mukadam sudah menjalin komunikasi dengan penjual senjata api sejak 1 tahun terakhir. Pemasoknya itu berdomisili di Bandar Lampung, namun hingga kini belum juga ditangkap Polda Lampung.

“Keberadaan si penjual ini sudah jelas dituangkan di BAP. Client kami sangat kooperatif. Semua informasi tentang penjual senjata api sudah dituangkan semua di BAP," ungkapnya.

Selain memberikan keterangan penjual senjata api, Dedi Wijaya mengatakan jika anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam juga meminta maaf terhadap masyarakat atas kasus ini. Ia tidak ada niat untuk melakukan penembakan hingga mengakibatkan korban jiwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mewakili Saleh Mukadam meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Saleh Mukadam tidak ada niat untuk mencelakai korban hingga meninggal dunia. Ini murni unsur kelalaian," ucapnya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa Senpi tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Selain mendalami kasus penembakan warga yang dilakukan MSM, polisi juga tengah memburu penjual Senpi ilegal tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT