News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Kronologis dan Solusi PTPN IV Regional II untuk KUD Setia Abadi terkait Kebun Plasma di Mandailing Natal

Perusahaan Perkebunan Negara PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selasa, 16 Juli 2024 - 16:03 WIB
Dokumentasi
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com – Perusahaan Perkebunan Negara PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perusahaan berkomitmen menempuh jalan terbaik bagi kedua pihak, baik melalui jalur mediasi maupun bentuk-bentuk dialog lainnya agar tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma mendapatkan solusi yang nyata.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, Selasa (16/7/2024) di Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya perusahaan dan pihak KUD Setia Abadi telah melakukan pertemuan di Kota Medan pada Jumat (12/7/2024). Dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tersebut, PTPN IV Regional II menawarkan sejumlah alternatif atas klaim yang diajukan.

“Pada prinsipnya perusahaan sangat terbuka untuk bermitra, baik dalam membangun kebun dan bentuk kemitraan lainnya. Sehingga saat Koperasi menyatakan luas kebun yang dibangun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, tentu kita siap membangunnya jika lahan tersebut tersedia,” ungkap Ridho.

Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pembangunan kebun KUD Setia Abadi memang telah terjadi sejak tahun 2007. Di mana pasca Bupati Madina menerbitkan Izin Lokasi Nomor: 525 tanggal 30 Maret 2007 seluas ± 2.400 hektare yang rencananya akan dibangun kebun Plasma KUD Setia Abadi, ternyata sebagian besar lahan telah dikuasai atau digarap oleh penduduk lain maupun perusahaan swasta.

Hingga kemudian pada tahun 2008, Bupati Madina membentuk Tim melalui Surat Keputusan No 522, yang mana tim ini bersama Tim internal bentukan KUD, berupaya mengidentifikasi serta memberikan saran penyelesaian permasalahan lahan. Tim identifikasi sendiri merekomendasikan agar KUD memberikan ganti rugi agar dapat menguasai areal. Untuk melaksanakannya, KUD Setia Abadi selanjutnya meminta bantuan biaya kepada PTPN IV. Dengan itikad baik, Perusahaan bersedia meminjamkan sejumlah dana kepada KUD.

“Inilah yang kemudian juga menjadi beban hutang KUD Setia Abadi kepada PTPN IV, diluar hutang perbankan pembangunan kebun yang sudah lunas. Sampai saat ini masih terhutang dengan Perusahaan” ungkap Ridho.

Pembangunan kebun plasma KUD Setia Abadi sendiri kemudian terlaksana di atas 214 Ha dan telah dilaksanakan serah terima lahan kepada KUD. Di samping KUD Setia Abadi, di wilayah tersebut terdapat pula kebun plasma lainnya yang telah dibangun PTPN IV diantaranya kebun plasma KUD Pasar Baru dan KUD Maju Bersama, dengan total areal mencapai 2.901 Ha atau 27,6% dari luas kebun inti PTPN IV yang ada di daerah itu.

“Sesuai perjanjian antara kedua belah pihak, kewajiban KUD Setia Abadi adalah untuk menyerahkan lahan kepada Perusahaan dalam kondisi dapat ditanam baik teknis dan non teknis seluas 2.400 Ha untuk dibangun kelapa sawit dengan pembiayaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) TBK. Namun kondisinya memang sulit sekali saat areal digarap oleh pihak lain,” tambahnya.

Untuk itu Ridho mengaku pihak Perusahaan menawarkan jalan terbaik bagi kedua belah pihak dalam mediasi yang juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Madina.

“Kita menawarkan kerjasama usaha produktif. Intinya jika memang lahan sulit sekali untuk didapatkan, maka mendorong kemampuan ekonomi masyarakat melalui usaha-usaha produktif tentu menjadi solusi yang seyogyanya dapat diterima. Hal ini juga sejalan dengan Aturan Pemerintah yang ada saat ini,” tukas Ridho.

Kerja sama usaha produktif sesuai kesepakatan Perusahaan dan masyarakat yang diketahui oleh pemerintah memang mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jendral Perkebunan NOMOR: B-347/KB.410/E/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun  Masyarakat (FPKM). Ada banyak hal yang bisa dilakukan mulai dari kerjasama sub sistem Hulu, sub sistem kegiatan budi daya, sub sistem hilir, penunjang, peremajaan hingga bentuk-bentuk kegiatan lainnya.

Selain solusi kerjasama usaha produktif, Perusahaan juga akan tetap menyalurkan bantuan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Kita berupaya maksimal mengupayakan aspirasi dari rekan-rekan KUD Setia Abadi. Semoga dengan koridor-koridor yang ada ini bisa menjadi solusi nyata dari kami agar permasalahan dapat diselesaikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang akan membantu proses penyelesaian perbedaan pendapat ini,” ujar Ridho.

Lebih jauh Ridho juga menjelaskan perihal harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Sesuai perjanjian, KUD Setia Abadi harus menjual TBS kelapa sawit dari Kebun Plasma kepada PTPN IV Regional II dengan harga yang berpedoman pada ketentuan pemerintah atau perusahaan dengan memperhitungkan potensi rendemen minyak dan inti TBS yang dikirim ke PKS.

“Sehingga harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan surat perjanjian dengan tetap berpedoman ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlepas dari perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi, lanjut Ridho, PTPN IV Regional II akan tetap berupa maksimal untuk berkontribusi sekaligus memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selama ini, PTPN IV Regional II telah mendistribusikan bermacam bantuan melalui Program TJSL. Antara lain perbaikan jembatan pada 2019, pemberian komputer, printer dan laptop untuk Kantor Desa Batu Sondat pada 2020, pembangunan Box Culvert pada 2020 dan 2021.

“Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan perbedaan pendapat dengan KUD Setia Abadi melalui dialog dan mediasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Ridho.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa
Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Puluhan ribu peserta menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (24/6/2026).
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Belakangan aksi unjuk rasa marak terjadi merespons kondisi perekonomian nasional yang melemah.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT