GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terima Pelimpahan Tahap II, Kejati Sumut dan Kejari Batubara Tahan Lima TSK Dugaan Korupsi Seleksi PPPK

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari
Rabu, 24 Juli 2024 - 14:51 WIB
Tersangka akan dititipkan ke Rutan Tj Gusta Medan
Sumber :
  • tim tvOne/Bahana

Medan, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan  tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7/2024) dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Batubara TA 2023," kata Yos A Tarigan, Rabu (24/7/2024). 

Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Seketaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). 

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan. 

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya. (bsg/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Paling Lambat 31 Maret 2026, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Paling Lambat 31 Maret 2026, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)....
John Herdman Penuh Senyum Jay Idzes hingga Kevin Diks Sudah Mendarat, Bisa Main Lawan St Kitts and Nevis?

John Herdman Penuh Senyum Jay Idzes hingga Kevin Diks Sudah Mendarat, Bisa Main Lawan St Kitts and Nevis?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa bernapas lega menjelang duel kontra St Kitts and Nevis. Para pemain andalan seperti Jay Idzes hingga Kevin Diks dilaporkan sudah mendarat di Jakarta.
Rapat Bareng Menteri di Hambalang, Prabowo Minta Program Waste to Energy Dipercepat

Rapat Bareng Menteri di Hambalang, Prabowo Minta Program Waste to Energy Dipercepat

Presiden Prabowo Subianto meminta agar program Waste to Energy (WTE) atau pengelolaan sampah menjadi energi dipercepat.
Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus Diungkap RSCM, Ini Operasi yang Baru Dijalaninya

Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus Diungkap RSCM, Ini Operasi yang Baru Dijalaninya

Kondisi terkini aktivis KontraS Andrie Yunus diungkap RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Berita Foto: Mobilitas Warga Meningkat, Lalu Lintas Ibu Kota Mulai Padat

Berita Foto: Mobilitas Warga Meningkat, Lalu Lintas Ibu Kota Mulai Padat

Aktivitas masyarakat di ibu kota mulai kembali normal setelah berakhirnya masa libur Lebaran. 
Tegas, Araghchi Sebut Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS

Tegas, Araghchi Sebut Iran Tidak Sedang Bernegosiasi dengan AS

Bantahan terkait negosiasi dengan Amerika Serikat disampaikan Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi.

Trending

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

John Herdman Bawa Balik Pemain Rp3,4 Miliar Ini ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Dean James di FIFA Series 2026

Dua hari sebelum laga melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, John Herdman mendadak mencoret Dean James dari Timnas Indonesia. Siapa penggantinya?
John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Tegaskan Identitas Baru Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman tegaskan identitas baru Timnas Indonesia jelang laga FIFA Series 2026.
Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Satu Pemain Resmi Dicoret, Begini Prediksi Line-up Ideal Timnas Indonesia di Debut John Herdman

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, telah memutuskan untuk mencoret salah satu pemain jelang FIFA Series 2026. Dean James tidak dapat dibawa dengan alasan sakit.
Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Dibanding STY dan Patrick Kluivert, Pundit Bola Puji John Herdman Setinggi Langit, Debut di GBK Sangat Dinanti

Pundit sepak bola ini puji John Herdman setinggi langit, bandingkan dengan STY dan Patrick Kluivert: Debut sang pelatih baru di GBK sangat dinanti!
Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Terungkap! Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Punya 'Gentlemen Agreement' untuk Tetap Berkarier di Luar Negeri

Beberapa pemain naturalisasi Timnas Indonesia ternyata memiliki perjanjian awal untuk tetap berkarier di luar negeri, meski mendapat tawaran dari klub Liga 1.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT